INFOTANGERANG.IDBPJS Kesehatan telah resmi ditetapkan sebagai syarat membuat SIM yang akan mulai berlaku pada Desmeb 2024 secara nasional.

Seperti yang telah diketahui, bahwa kini Badan Penyelenggara Jamninan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah dilakukan tahap uji coba untuk membuat perpanjangan SIM di tujuh provinsi.

Uji coba perpanjangan SIM menggunakan BPJS Kesehatan tersebut bahkan jangkauan wilayahnya tekah meluas per 1 November 2004.

Melansir dari CNN Indonesia pada Kamis pagi, 7 November, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas, Kombespol Heru Sutopo mengatakan bahwa pemberlakukan syarat tersebut akan mulai diterapkan pada Desember 2024 secara nasional.

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM

Penetapan BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SIM tersebut berdasarkan dengan Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No.2 Tahun 2023.

Salah satu syarat administrasinya adalah untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum yang meliputi pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.

Sebelumnya, aturan BPJS Kesehatan untuk memperpanjang SIM telah diterakan di tujuh provinsi wilayah di Indonesia.

Ketujuh wiayah tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Sedangkan per 1 November kemarin, polisi mulai menerapkan uji coba secara nasional.

Hal tersebut sebagai kelanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan di tujuh polda dan Polres pada Juli-September lalu.

Aturan baru mengenai perpanjang SIM dengan melampirkan kesertaan BPJS Kesehatan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Hal tersebut bertujuan supaya jumlah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meningkat.

Mekanisme Kepengurusan SIM Menggunakan BPJS Kesehatan

Nantinya bukti kepesertaan BPJS Kesehatan akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di sleuruh Satpas di Polda Wilayah.

Kemudian mekanisme kepengurusan SIM menggunakan BPJS ini dikatakan dimulai dari pihak kepolisisan yang meminta pemohon menunjukkan nomor VA pendaftaran.

Selain itu bisa juga menunjukan bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS Kesehatan.

Masyarakat juga bisa melalukan secara mendiri untuk pendaftaran peserta BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.

Selain itu, untuk bisa mengetahui situs kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui Pandwa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165.

Peserta juga bisa datang langsung ke kanto BPJS Kesehatan terdekat.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter