Infotangerang.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang menyebut akan melakukan pencatatan aset tahapan-tahapan secara prosedural terhadap aset untuk Kota Tangerang Tengah yang akan dimekarkan nantinya.
Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang, Rizal mengatakan, pihaknya akan mengikuti mekanisme atau prosuderal yang ada terhadap pencatatan aset yang akan diserahkan nantinya.
Dimana, secara regulasi pastinya akan dilakukan inventarisasi atau pencatatan aset terlebih dahulu terhadap aset-aset yang akan diserahkan.
“Terkait pemekaran tidak ada lahan yang disiapkan. Secara regulasi aset-aset yang diserahkan nanti tentunya ada mekanismenya. Pasti di inventarisasi dulu,” kata Rizal kepada Infotangerang.id. Selasa, 30 Juli 2024.
Rizal menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum mempersiapkan apa-apa terkait pemekaran wilayah tersebut. Akan tetapi, ketika itu sudah dilakukan pihaknya akan melaksanakan sesuai yang diamanatkan Undang-undang (UU).
“Terkait aset yang diserahkan sebagaimana dalam UU pembentukan wilayah pemekarannya. (Sampai saat ini) Kita kan belum tau UUnya, ” jelasnya.
Lebih lanjutnya, dikatakan Rizal, secara aturan yang berlaku bila pemberian suatu aset dari pemerintah daerah (Pemda) lama , ke Pemda baru yang dimekarkan itu melalui hibah aset.
“Secara aturan mekanisme antar pemerintah daerah melalui hibah,” tandasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife