INFOTANGERANG.ID– Kebijakan baru terkait pemblokiran rekening nganggur atau biasa yang disebut rekening dormant diumumkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK memberiakukan kebijakan ini sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Adapun kategori yang disebut sebagai rekening nganggur adalah rekening tabungan yang di dalamnya tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Biasanya, rekening dianggap dormant jika tidak digunakan untuk bertransaksi selama 3, 6, hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Menurut PPATK, keputusan pemblokiran ini muncul akibat maraknya penyalahgunaan rekening nganggur untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening hingga praktik pencucian uang.

Lantas, apa yang harus dilakukan nasabah jika mendapati rekening miliknya terblokir oleh PPATK?

Ini Cara Melaporkan dan Mengaktifkan Kembali Rekening Nganggur yang Terblokir

PPATK menyampaikan bahwa pemblokiran rekening bank nganggur ini dilakukan dalam waktu maksimal lima hari kerja. Namun, jika diperlukan, masa pemblokiran bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja.

Tindakan tersebut sesuai dengan kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bukan tanpa tujuan, pemblokiran rekening nganggur lebih dari 3 bulan ini juga sebagai bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, maupun pimpinan perusahaan (dalam hal rekening korporasi) bahwa rekening mereka telah lama tidak aktif dan perlu diverifikasi kembali.

Meski rekening diblokir, namun PPATK memasitkan bahwa dana di dalam rekening dormant tetap aman dan tidak akan dikurangi ataupun dihilangkan.

Blokir ini hanya bersifat sementara dan akan dicabut setelah proses verifikasi ulang oleh nasabah selesai dilakukan.

Adapun berikut prosedur lengkap untuk aktivasi rekening nganggur yang terblokir:

1. Isi Formulir Keberatan Online

Buka tautan resmi PPATK: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id. Isi seluruh data sesuai dengan kondisi sebenarnya.

2. Kunjungi Kantor Cabang Bank Terkait

Datang ke cabang tempat pertama kali membuka rekening dan bawa dokumen berikut:

  • KTP asli
  • Buku tabunga
  • Bukti pengisian formulir keberatan
  • Dokumen pendukung lain sesuai persyaratan bank

3. Lakukan Verifikasi atau Profiling Ulang

Bank akan melakukan proses verifikasi nasabah melalui prosedur Customer Due Diligence (CDD) untuk memastikan rekening benar-benar milik yang bersangkutan dan bebas dari penyalahgunaan.

4. Tunggu Proses Reaktivasi

Jika semua tahapan sudah dilalui dan data sesuai, pihak bank akan segera mengaktifkan kembali rekening dormant yang sebelumnya diblokir PPATK.

Selain itu, PPATK juga menyediakan hotline untuk pengaduan rekening nganggur yang terblokir. Nasabah bisa menghubung

  • WhatsApp resmi: 0821-1212-0195
  • Email: call195@ppatk.go.id.

Dengan adanya jalur komunikasi langsung, nasabah diharapkan tidak terjebak informasi palsu atau penipuan yang mengatasnamakan PPATK.

Jadi, tidak perlu khawatir kehilangan uang, asalkan proses reaktivasi dilakukan sesuai ketentuan.

Tujuan PPATK Memblokir Rekening Nganggur Lebih dari 3 Bulan

rekening bank nganggur diblokir
PPATK mengumumkan penghentian sementara transaksi untuk rekening-rekening bank yang nganggur atau berstatus dormant (Freepik)

Pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK dilakukan bukan untuk menyita atau menghapus dana nasabah. Berikut beberapa tujuannya:

1. Memberi notifikasi kepada nasabah atau ahli waris: Banyak rekening tidak aktif yang sebenarnya sudah tidak diketahui keberadaannya oleh pemilik aslinya. Langkah ini menjadi pengingat bagi mereka

2. Melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan: Banyak rekening dormant yang dijual dan disalahgunakan untuk kejahatan seperti penipuan daring, pinjol ilegal, hingga pencucian uang lintas negara

3. Mendorong pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang: Nasabah yang rekeningnya diblokir sementara harus menjalani proses verifikasi identitas atau customer due diligence (CDD) sebagai upaya penyaringan kembali nasabah yang sah.

Ciri-Ciri Rekening Nganggur yang Diblokir PPATK

Adapun ciri-ciri rekening nganggur yang berpotensi diblokir PPATK adalah:

  • Tidak ada transaksi masuk maupun keluar
  • Tidak digunakan untuk debit atau kredit
  • Tidak diakses melalui ATM, mobile banking, atau teller
  • Tidak digunakan dalam transaksi reguler lainnya

Kebijakan mengenai masa tidak aktif yang menyebabkan rekening jadi dormant berbeda di setiap bank, namun umumnya terjadi jika tidak digunakan selama lebih dari 3–12 bulan.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Jihan Hoirunsia
Editor
Jihan Hoirunsia
Reporter