Infotangerang.id- Sejak Juli 2024, penggunaan SIM pakai NIK KTP mulai berlaku.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Karu Tanda Penduduk (KTP) telah digunakan sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).

Brigjen Pol. Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa format baru SIM ini bertujuan untuk mempermudah pendataan pemilik SIM.

“(Format baru ini sudah berlaku sejak) Juli 2024,” ungkap Brigjen Pol. Yusri Yunus kepada detik pada Senin, 12 Agustus.

Aturan terbaru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi ini, yang menggunakan NIK dari KTP, bertujuan mendukung kebijakan pemerintah mengenai data tunggal atau single data, yang memanfaatkan NIK untuk setiap penduduk Indonesia.

Kebijakan ini juga mencakup pemadanan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penggunaan NIK ini diharapkan dapat menertibkan data pribadi warga dan mencegah duplikasi pembuatan SIM, yang sebelumnya memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di berbagai wilayah.

Penggunaan SIM pakai NIK KTP

Format baru SIM pakai NIK KTP ini juga mendukung penggunaan SIM di luar negeri.

Sebelumnya diinformasikan bahwa pemilik SIM lama tidak perlu mengambil tindakan khusus terkait perubahan ini.

Penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan diterapkan secara otomatis saat Anda melakukan perpanjangan SIM setelah lima tahun.

“Sementara ini, SIM yang masih berlaku dapat digunakan hingga masa berlakunya habis dalam lima tahun ke depan. Pada saat perpanjangan, format terbaru akan diterapkan sesuai kebijakan. Kami memberikan kemudahan, bukan melakukan perubahan secara langsung,” jelas Yusri.

Penggunaan NIK pada SIM diharapkan dapat mengatasi masalah pembuatan SIM ganda, dengan menghilangkan praktik pembuatan SIM yang berulang di berbagai provinsi.

Langkah ini juga diharapkan mendorong masyarakat untuk mengikuti seluruh proses pembuatan SIM.

Hal ini termasuk ujian teori, praktik, dan pengambilan foto, sebelum SIM baru dicetak.

“Jika seseorang membuat SIM tanpa mengikuti ujian teori dan praktik, sistem di Korlantas dan command centre akan mendeteksinya dan SIM tersebut tidak akan bisa dicetak. Walaupun prosesnya dilakukan, SIM tidak akan dikeluarkan. Ini adalah bentuk sentralisasi,” ujar Yusri.

Cara Membuat SIM Pakai NIK KTP

Adapun membuat SIM pakai NIK KTP ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi, yakni sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi SINAR melalui Play Store atau App Store.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan dan verifikasi data Anda.
  • Pilih menu SIM dan klik opsi Pendaftaran SIM.
  • Ikuti petunjuk untuk mengisi data yang diperlukan.
  • Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  • Ikuti ujian teori dan pastikan Anda lulus.
  • Pilih tanggal untuk ujian praktik di SATPAS terdekat.
  • Ambil SIM Anda setelah lulus ujian praktik.

Biaya Membuat SIM Pakai NIK KTP

Untuk memperoleh SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat tersebut seperti dokumen administrasi yang lengkap, kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik, pemahaman mengenai aturan berlalu lintas, dan keterampilan mengemudikan kendaraan melalui tes.

Biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut adalah tarif resmi pembuatan SIM per Mei 2024 sesuai dengan golongan atau jenis kendaraan:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Selain tarif di atas, pemohon juga akan dikenakan biaya untuk tes psikologi, pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES), biaya administrasi, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman jika melakukan perpanjangan SIM secara online.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow