Infotangerang.id– Cara cek KTP Jakarta non-aktif, Berikut cara lengkap untuk mengaktifkannya kembali supaya bisa digunakan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) secara bertahap melakukan nonaktifasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Nonaktifasi dilakukan terhadap NIK KTP warga yang tidak sesuai dengan domisili atau telah menetap di daerah lain.

Penonaktifan NIK KTP ini juga mencakup warga yang telah meninggal dunia. Langkah ini ternyata berdampak pada layanan masyarakat seperti BPJS.

Oleh karena itu, warga yang terkena penonaktifan NIK KTP diharapkan segera mengurus perubahan domisili sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disdukcapil DKI juga telah memberikan informasi mengenai syarat dan prosedur untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) NIK KTP yang telah dinonaktifkan karena pemiliknya tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Cara Cek KTP Jakarta Non-Aktif

Untuk melakukan pengecekan NIK KTP yang non-aktif di Jakarta, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Akses situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
  2. Cari opsi atau fitur yang menyediakan layanan pengecekan status NIK KTP.
  3. Masukkan nomor NIK KTP yang ingin dicek pada kolom yang disediakan.
  4. Tekan tombol “Cek” atau “Periksa” untuk memulai proses pengecekan.
  5. Tunggu beberapa saat hingga sistem memproses informasi dan menampilkan hasil pengecekan status NIK KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa penonaktifan NIK KTP DKI Jakarta merupakan kewajiban pemerintah daerah.

Hal tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penduduk yang telah berdomisili di alamat baru selama lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari satu tahun, wajib mengurus pemindahan dokumen kependudukannya.

Untuk mengecek status NIK KTP yang non-aktif, bisa dilakukan pengecekan secara daring melalui laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Cara pengecekannya dapat diakses melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Di laman tersebut, pilih menu “Cara Cek Pembekuan Warga” dan masukkan nomor NIK serta kode captcha yang tersedia. Setelah itu, klik tombol pencarian.

Hasil pencarian akan menampilkan NIK warga DKI Jakarta yang statusnya sudah non-aktif.

Cara Lengkap Mengaktifkan KTP Jakarta Kembali

Budi Awaluddin juga menyatakan bahwa warga yang NIK KTP-nya telah dinonaktifkan dapat melakukan reaktivasi dengan mengunjungi langsung loket layanan Disdukcapil terdekat.

“Saya menyarankan untuk mengunjungi loket-lotet layanan Dukcapil terdekat guna mendapatkan informasi terkait NIK-nya agar dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Budi Awaluddin dalam keterangan tertulis, seperti dilansir oleh Antara pada Senin, 26 Februari 2024.

Budi menjelaskan bahwa meskipun NIK KTP telah dinonaktifkan, data warga tetap akan tersimpan dalam sistem Disdukcapil.

Namun, warga yang ingin mengaktifkan kembali (reaktivasi) NIK KTP miliknya harus menghubungi Disdukcapil.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Warga dapat mendatangi langsung loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan tempat tinggal mereka.
  2. Petugas akan menerima, memverifikasi berkas, dan memvalidasi permohonan data warga.
  3. Jika ada permohonan perubahan alamat, petugas akan melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP.
  4. Jika warga yang bersangkutan tidak pindah atau tetap berada di alamat sebelumnya, maka akan dilakukan verifikasi atau survei lapangan terkait alamat pelapor.
  5. Jika data yang terverifikasi tidak benar, dokumen akan segera dipindahkan ke alamat domisili yang sesuai.
  6. Jika data terverifikasi benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk pengaktifan kembali.
  7. Pada tahap terakhir, Suku Dinas Kota/Kabupaten akan melakukan proses pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan data berhasil diaktifkan.

Berikut adalah beberapa kriteria status kependudukan yang dapat dinonaktifkan oleh Disdukcapil:

Kriteria-kriteria yang dapat dinonaktifkan:

  1. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan.
  2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.
  3. Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait.
  4. Wajib KTP-el (e-KTP) yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow