Infotangerang.id- Bawaslu mengimbau masyarakat cek NIK KTP untuk mengetahui apakah data NIK dipakai atau dicatut sepihak untuk mendukung paslon di Pilkada 2024.

Diketahui, tahap yang sedang berlangsung saat ini adalah pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.

Nah, jika masyarakat mendapati data NIK dicatut sepihak, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Bawaslu.

Cara Cek NIK KTP

  • Buka situs Info KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
  • pilih menu “Tahapan Pemilihan”
  • Klik “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada”
  • Masukkan 16 digit NIK yang ingin dicek
  • Centang kolom “Saya bukan robot”, lalu klik “Cari”
  • Halaman akan menampilkan status NIK terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak.

Jika merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi NIK terdaftar pada dukungan calon perseorangan, maka dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara online maupun offline.

Cara melaporkan NIK jika dicatut untuk paslon di Pilkada 2024:

  • Salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut.
  • Bisa juga laporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat.
  • Atau juga dapat melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor