Cara Mengajukan Keringanan Cicilan Di Bank Dan Leasing ditengah Wabah Corona

cara ajukan keringanan cicilan Bank dan leasing

infotangerang.net – ditengah wabah corona atau covid-19 yang semakin meningkat setiap hari nya di indonesia.

pemerintah melalui otoritas jasa keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan baru dengan memberikan penundaan cicilan kepada para debitur yang terdampak langsung wabah Covid-19.

lalu bagaimana agar kamu bisa melakukan kelonggaran pembayaran pada Bank atau Leasing.

  1. Ajukan permohonan
    kamu bisa melakukan pengajuan keringanan cicilan kepada bank atau leasing terkait dengan cara datang ke kantor cabang atau melalui online tanpa tatap muka.
  2. Survei dari Pihak Bank atau Leasing
    setelah melakukan pengajuan, permohonan kamu akan segera diproses oleh bank dan leasing terkait, yang nantinya mereka akan menilai apakah kamu terdampak langsung wabah corona serta mengecek riwayat pembayaran pokok/bunga.
  3. Pihak Bank dan Leasing Akan Menjawab permohonan kamu
    setelah proses satu dan dua kamu lewati tahap selanjutnya pihak bank dan leasing akan melakukan penilaian terhadap jumlah keringanan cicilan yang akan kamu ajukan sesuai dengan profil diri kamu.

gimana mudah bukan mengajukan keringanan pembayaran bank dan leasing.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *