InfoTangerang.id- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kini mengubah skema pengiriman surat konfirmasi tilang melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA), dengan lima nomor telepon yang digunakan.

Surat konfirmasi tilang sebelumnya dikirim ke para pelanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pos dalam bentuk salinan fisik.

“Jadi ketika pelanggar tilang terekam di kamera ETLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi dari 5 nomor ponsel resmi dari Ditlantas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (2/5/2024).

5 nomor WA resmi tersebut diantaranya:

  1. 082333343250
  2. 085258869001
  3. 085258868990
  4. 082333343249
  5. 087817174000

Menurut Ade, disampaikannya surat dari kelima nomor tersebut guna mengantisipasi aksi penipuan yang mengirimkan surat konfirmasi tilang dalam bentuk format Android Package Kit (APK).

“Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat. Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK seperti ini, itu sudah pasti penipuan apalagi bukan dari 5 nomor yang kami sebutkan tadi,” tegas Ade.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan pada surat konfirmasi tilang yang asli ada beberapa ciri, salah satunya waktu dan lokasi terjadinya pelanggaran.

“Di sini ada fotonya, ada bisa diklik gambarnya, dan kapan melanggaranya,” jelas Latif

Perlu diketahui, pada surat konfirmasi tilang yang asli terdapat link situs resmi yakni https://etle-korlantas.info/id/. Sehingga, para pelanggar bisa langsung memeriksa data pelanggaran.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor