Infotangerang.id – Pengusaha parkir di kawasan Ruko Golden Boulevard (RGB) BSD kembali curang dengan menaikan harga tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pantauan di lokasi, menemukan harga perkiraan sepeda motor yang seharusnya jam kedua dan selanjutnya Rp 2.000 menjadi Rp. 3.000, lalu mobil box, truk atau bus yang seharusnya jam pertama Rp. 7.000 menjadi Rp. 8.000, serta untuk jam kedua dan selanjutnya Rp. 4.000 menjadi Rp. 5.000.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Tangsel, Achmad Arofah langsung merespon kecurangan pengusaha parkir dengan melakukan tindakan kelangan dan memberikan surat teguran.

“Ya, kami akan langsung melakukan tindakan teguran pertama kepada pengusaha parkir tersebut,” ungkap Arofah saat diwawancarai di Kantor Dishub Tangsel, Senin (7 April 2026).

Dirinya juga menyelesaikan atas tindakan kecurangan harga tarif parkir yang dilakukan oleh pengusaha tersebut, dikarenakan hal tersebut bukan yang pertama yang telah dilakukannya.

“Ini sudah yang kedua ya, tapi kita bakan menindak sesuai prosedur dengan mengirimkan surat teguran,” ujarnya.

Arofah juga mengungkapkan ini akan menjadi catatan untuk pengusaha parkir jika sudah melakukan kecurangan tarif parkir untuk menjadi evaluasi dikemudian saat ingin perpanjangan kontrak kerjasama atau lelang parkir.

“Ini akan menjadi evaluasi untuk nantinya menjadi catatan kami atas pengusaha tersebut,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter