Infotangerang.id – Pada bulan ini, beberapa provinsi seperti Aceh, Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Tengah diadakannya pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan beberapa kali, mulai Juli 2024. Jenis keringanan yang ditawarkan untuk potongan pajak ini ditentukan oleh pemerintah daerah.

Provinsi Aceh, misalnya, melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mencakup bebas pajak progresif dan bebas denda.

Setelah itu, pemerintah kota Jakarta memutihan administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tujuan utama bagi setiap provinsi untuk menerapkan program pemutihan pajak kendaraan adalah mendorong masyarakat untuk membayar pajak, yang merupakan bagian dari pendapatan daerah.

Selain keringanan yang berbeda, jenis pemutihan pajak, peraturan, persyaratan, dan waktu pelaksanaannya juga dapat berbeda di setiap daerah.

Sangat penting untuk mengetahui kapan promo pemutihan pajak berlangsung di wilayah Anda jika Anda ingin mengikuti program ini.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bali

Pemerintah Provinsi Bali baru saja memulai pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024, pemerintah setempat memberikan keringanan pajak kendaraan. Ini termasuk pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.

Peraturan Gubernur Bali nomor 14 tahun 2024 menetapkan kebijakan relaksasi pajak daerah tahun 2024, yang mencakup penghapusan sanksi administrasi terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya untuk wajib pajak kendaraan bermotor.

Pelaksanaan kebijakan pemutihan pajak 2024 di Bali berupa:
1. Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

B. Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Aceh

Warga Aceh dapat memanfaatkan program pemutihan PKB, yang dimulai pada bulan Maret dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.

Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023, yang ditetapkan pada tanggal 30 November 2023, mengatur pemutihan pajak ini. Peraturan ini mengatur pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.

Bebas pajak progresif dan bebas denda PKB adalah bagian dari perubahan pajak kendaraan bermotor ini.

Pasal 5 tersebut menyatakan, “Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.”

Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu

Selain itu, Bengkulu memiliki program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mencakup penghapusan tunggakan, denda, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024 menetapkan program pemutihan, yang berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024. Selain itu, pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya juga termasuk dalam program ini.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jawa Tengah

Selain itu, dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024, pemerintah daerah Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Pengumuman didistribusikan melalui akun Instagram resmi Bapenda Jateng.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor, ada keringanan tunggakan PKB, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan BBNKB II, dan diskon pajak progresif.

Namun, jadwal khusus untuk pengurusan diberikan oleh Bapenda Jateng. Ini adalah jadwal pemutihannya:

Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jawa Barat

Selain itu, pengurangan jumlah PKB difasilitasi oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar).

Diskon pajak untuk pajak kendaraan bermotor terbatas pada 10 persen, menurut situs web resmi Bapenda Jabar. Program ini dimulai pada 1 April dan berlangsung hingga 23 Desember 2024.

Diskon 10% hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Pada situs web resminya, disebutkan bahwa Bapenda Jabar menawarkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Promo ini berlaku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

– Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jakarta

Program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) DKI Jakarta hanya berlaku hingga 31 Agustus 2024.

Program ini diadakan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Jakarta.

Untuk diketahui, sesuai ketentuan yang berlaku, Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Daftar berikut menunjukkan provinsi mana yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juli 2024. Daftar di atas dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengetahui apa saja jenis pajak yang diberi kelonggaran oleh pemerintah setempat.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter