INFOTANGERANG.ID– Debat kedua Pilkada Kabupaten Tangerang yang diselenggarakan pada Minggu, 10 November 2024 berlangsung sengit.
Dalam debat tersebut mengangkat tema “Strategi Literasi Digital dalam Era Transformasi Teknologi”, ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati saling beradu gagasan.
Momen yang paling mendapat perhatian pada debat kedua Pilkada Kabupaten Tangerang ini adalah ketika pasangan calon (paslon) Nomor urut 3, Zulkarnain, melontarkan pertanyaan mengenai korupsi yang terjadi di RSUD Tigaraksa.
Debat Kedua Pilkada Kabupaten Tangerang Soroti Korupsi RSUD Tigaraksa
Zulkarnain menyoroti adanya indikasi dugaan penyimpangan dana sebesar Rp32 miliar yang terkait dengan pembangunan RSUD Tigaraksa.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menghentikan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan seluas 4,9 hektare untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.
Penghentian penyidikan ini dilakukan karena penyidik tidak memperoleh bukti yang cukup.
Selain itu diberitakan bahwa adanya dugaan pengembalian uang korupsi senilai 32 miliar ke aset pemerintah daerah kabupaten Tangerang.
Padahal hal tersebut menyalahi aturan pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Hal tersbeut kemudian yang dijadikan pertanyaan Zulkarnain dalam debat kedua Pilkada Kabupaten Tangerang tersebut.
“Saudara nomor 1, menurut Anda pembangunan Rumah Sakit di Tangerang, ada dana Rp32 miliar kembali. Lalu ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)nya disitu. Pertanyaanya apakah setelah pengambalian uang tersebut, kasusnya kemudian ditutup?” ujar Zulkarnain dengan nada tegas.
Menanggapi hal tersebut, Calon Wakil Bupati Tangerang Nomor Urut 1, Irvansyah Asmat, menyatakan bahwa meski saat ini sudah memasuki era tranparansi, namun pihaknya merasa sulit mendapatkan informasi yang jelas.
“Adanya pengembalian dana Rp32,8 miliar ke kas daerah ini menunjukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan tata keuangan di pemerintahan daerah Kabupaten Tangerang,” ujar Irvansyah.
Irvansyah menyebutkan bahwa hal tersebut lebih bisa dijawab secara transparan oleh Maesyal Rasyid selaku
koordinator pengelolaan keuangan daerah pada saat itu.
“Namun kami tegaskan disini bahwa uang yang dikembalikan tidak mengugurkan tindak pidananya. Jadi jika kami yang diberikan amanah untuk menjadi bupati dan wakil bupati, kami akan menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan kami yakinkan kami akan menjalankan pemerintah yang trasparan” tutup Irvansyah.
Namun jawaban tersebut ternyata tidak cukup membuat Zulkarnain merasa puas.
Zulkarnain menegaskan bahwa ia meminta untuk penegakan hukum yang dijalankan haruslah tidak pandang bulu.
“Apabila kami terpilih sebagai Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tangerang, satu rupiah pun kami akan pertanggungjawabkan dihadapan Allah,” tegas Zulkarnain.
Zulkarnain khawatir jika penegakan hukum di Tangerang yang sekarang dijalankan itu malah dipermainkan dan merugikan masyarakat.
“Inidata Rp32, miliar katanya sudah hilang ke rekening orang, kembali lagi (ke kas daerah pemeirintah Kabupaten Tangerang). Kalo begitu besok saya korupsi, ketauan saya diam-diam (dikembalikan), tidak ketaun saya aman,” ujar zulkarnain Tegas.”
Dalam hal ini Zulkarnain meminta kepada Kejaksaan Agung untuk dengan tegas mengaudit seluruh dugaan korupsi yang ada di Kabupaten Tangerang.
Zulkarnain juga menyebutka bahwa kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Tangerang, merupakan kasus korupsi terparah yang pernah ada di Indonesia.
1 Komentar