INFOTANGERANG.ID- Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Pergub Nomor 170 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025 oleh Gubernur Banten, Andra Soni.
Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dari berapa pun jumlah tahun keterlambatannya, akan mendapatkan pembebasan asalkan mereka melakukan pembayaran pajak untuk tahun 2025 atau pembayaran terakhir yang dikenakan.
Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
“Tak peduli berapa lama tunggakan pajak kendaraannya, pembebasan akan diberikan jika mereka melunasi pajak tahun 2025 atau pembayaran terakhir,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan momentum pemutihan ini setelah Lebaran 2025. Pelaksanaan pemutihan PKB dijadwalkan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Pergub Nomor 170 Tahun 2025 menetapkan ketentuan sebagai berikut:
Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB
- Berlaku bagi wajib pajak yang belum melunasi PKB sejak tahun 2024 ke belakang.
- Berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
Pembebasan Sanksi PKB
- Diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan untuk tahun pajak 2025.
Pengecualian
- Pemutihan tidak berlaku bagi wajib pajak yang mengajukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.
