Diduga Hendak Tawuran, 28 Remaja di Legok Ditangkap Polisi

Barang Bukti dari 28 Remaja yang diduga hendak tawuran di Legok, Kabupaten tangerang (istimewa)

TANGERANG – Sebanyak 28 Remaja yang diduga hendak tawuran berhasil diamankan Polisi di Legok, Kabupaten tangerang. Minggu (20/11/2022).

Para pemuda tersebut diamankan pihak di samping danau atau kolam Kampung Candu RT 04 RW 02 Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. pada pukul 04.00 WIB.

“Telah diamankan sekelompok remaja (pemuda) mengendarai sepeda motor, sedang berkumpul dan diduga hendak melakukan tawuran,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu melalui keterangan tertulisnya dikutip dari Kompas.com, Minggu. (20/11/2022).

Para Remaja yang diamankan itu berinisial AH (21), MHS (16), GBS (16), AP (15), S (17), RN (15), HF (14), BZ (16), IF (16), EF (21), MA (20), H (18), DR (20), AH (21), N (30), WR (18), MSA (14), PPS (16), AR (18), AR (15), MRF (21), CL (17), PR (15), AFM (15), DRR (16), RD (17), RA (16), dan F (20).

Penangkapan gerombolan remaja tersebut berawal saat polsek Legok tengah operasi kejahatan jalanan di wilayah hukumnya dan menemukan mereka kumpul di lokasi.

Saat dilakukan penggeledagan tidak ditemukan barang bukti apapun dari sejumlah remaja tersebut.

“Dan setelah dilakukan penggeledahan di badan remaja (pemuda) tersebut, tidak ditemukan barang bukti apapun,” jelas Sarly.

Polisi yang curiga lalu melakukan pengecekan disekitar lokasi danau dan akhirnya ditemukan bukti senjata tajam dibawah pohon bambu di sekitar lokasi.

Total ada 17 senjata tajam yang berhasil ditemukan, yaitu 7 pedang, 4 stik golf, 4 klewang dan 2 celurit. Selain itu, 41 sepeda motor yang digunakan oleh para pemuda tersebut turut disita polisi.

28 remaja beserta barang bukti langsung dibawa ke polsek Legok guna pemeriksaan lebih lanjut. (*/Net)