Infotangerang.id – Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Dishub Tangsel) akan segera memiliki peralatan khusus untuk melakukan uji kendaraan bermotor berbasis listrik. Pengadaan alat tersebut dijadwalkan melalui anggaran perubahan tahun 2025.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Tangsel Heris Cahya Kusuma, menjelaskan bahwa saat ini tren penggunaan kendaraan listrik semakin meningkat, baik untuk kendaraan penumpang, bus, truk, maupun pick up. Namun, fasilitas uji kendaraan listrik di Tangsel hingga kini belum tersedia karena teknologi ini tergolong baru.

“Selama ini banyak permintaan dari masyarakat yang ingin melakukan uji kendaraan listrik. Insya Allah di anggaran perubahan 2025, kami sudah mengalokasikan untuk pengadaan alat uji tersebut,” ujar Heris.

Ia menambahkan, proses pengadaan ditargetkan selesai pada akhir Oktober atau awal November tahun ini, sehingga Dishub Tangsel sudah bisa mulai melakukan pengujian kendaraan listrik di wilayahnya.

Pelaksanaan pengujian tersebut akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan yang mewajibkan setiap daerah memiliki alat uji untuk kendaraan tenaga listrik.

“Sekarang kendaraan listrik semakin banyak digunakan, baik bus maupun pick up. Energi yang tadinya berbasis bahan bakar minyak kini beralih ke tenaga listrik, dan kami menyiapkan langkah antisipatif untuk itu,” jelasnya.

Terkait tarif pengujian, Heris memastikan bahwa layanan uji KIR di Tangsel masih gratis, termasuk untuk kendaraan berbahan bakar minyak maupun kendaraan listrik.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter