INFOTANGERANG.ID – Bencana banjir yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Banten banyak menimbulkan persoalan baru bagi warga yang rumahnya dilanda banjir.    

Tidak sedikit warga yang mengalami kerusakan atau kehilangan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan dokumen administrasi lainnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan kemudahan bagi warga yang terdampak untuk mengurus kembali dokumen yang hilang atau rusak.

Warga juga diimbau untuk segera melaporkan kehilangan atau kerusakan dokumen agar segera dapat dilakukan penggantian. Sehingga menghindari kendala dalam mengakses layanan seperti bantuan sosial, kesehatan dan pendidikan.

“Kami memahami situasi darurat ini dan membuka jalur pelayanan khusus untuk warga terdampak banjir. Semua proses pengurusan bisa dilakukan dengan mudah dan tanpa biaya. Pelayanan ini dapat diakses di kantor kecamatan atau Disdukcapil,” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh, Jumat (11/7/25).

Rizal menegaskan, Pemkot Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan cepat dan responsif bagi warga yang terdampak bencana.

Dokumen yang Dapat Diurus Kembali Secara Gratis
1. KTP-el
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran
4. Dokumen kependudukan lainnya yang rusak atau hilang akibat banjir.

Proses penggantian
1. Cukup ingat NIK
2. Bawa salinan dokumen, baik dalam bentuk fisik maupun foto di ponsel
3. Bisa juga dengan menggunakan identitas IKD
4. Pengantar RT/RW/ Kelurahan bahwa daerah tersebut betul terkena musibah banjir

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow