Infotangerang.id – Pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang menuai polemik dan disebut dikorupsi sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang turun tangan untuk menyelidiki hal itu.
Namun, sampai saat ini tidak ada kejelasan akan adanya dugaan korupsi atas lahan yang telah ditempati oleh RSUD Tigaraksa tersebut.
Dengan polemik yang berkembang dikalangan masyarakat atas dugaan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang angkat bicara.
Pemilik Lahan Menerima Ganti Rugi Sesuai Hasil Kesepakatan Bersama
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah, pada Dinas Perumahan, Permukiman & Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan mengungkapkan bahwa tidak ada kelebihan bayar dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa.
Menurutnya, tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan oleh Pemkab Tangerang seluas 4,9 hektar itu seharga Rp 1,1 juta sampai dengan Rp1,3 juta per meternya. Lantaran pembebasan lahan itu didasarkan dengan nilai kajian team independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi dan rekan.
“Jadi tidak benar bahwa tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan oleh Pemkab Tangerang seluas 4,9 Ha yang dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp. 700 ribu per meter,” ujar Dadan pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Dadan mengatakan dari hasil penilaian appraisal disesuaikan dengan bukti Legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.
“Dalam giat itu tim pengadaan tanah (OPD terkait, Camat, Lurah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polresta Kota Tangerang) juga ikut mendampingi. Adapun pembayaran langsung dibayarkan melalui buku rekening Bank BJB kepada masing-masing pemilik lahan tanpa ada kuasa, jadi tidak ada pengurangan atau potongan,” tambahnya.
Dia juga mengungkapkan harga ganti rugi itu bisa diukur dengan harga pembanding dalam pelaksanaan pembebasan Kegiatan Pelebaran Jalan Tembus Kantor Pos- Pasar Gudang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa sampai Prapatan Munjul – Jalan Aria Wangsakara.
Dimana, dengan nilai ganti kerugian di tahun sebelumnya tahun 2019 sebesar Rp 1,140 juta sampai Rp 1,230 juta per meter nya. Bahkan di 2023 di Jalan Aria Wangsakara harganya sudah di atas Rp2 juta per meter nya.
Selain itu, Dadan juga membantah adanya tudingan bahwa Pemkab Tangerang membeli lahan milik Pemkab sendiri.
“Mengenai lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang bukan berasal dari tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT. PWS. Tanah yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa merupakan Tanah milik PT. PWS Tbk yang pailit dan bukan tanah PSU melainkan Tanah non PSU yaitu (SHGB 7 dan SHGB 4) dan beberapa tanah milik masyarakat berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa sesuai dengan bukti kepemilikan legalitas yang sah (SHM dan AJB),” tandasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
2 Komentar