Infotangerang.id – Aktivitas galian C atau galian tanah ilegal di Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten ditutup oleh pemerintah setempat.
Camat Tigaraksa Cucu Abdurrosyied mengatakan, penutupan galian c ilegal tersebut dilakukan berdasarkan laporan keluhan dari masyarakat sekitar.
Di mana, aktivitas galian C ilegal tersebut membuat jalan dipenuhi dengan tanah dan akhirnya membuat licin.
“Sementara kita tutup kita palangin pake mobil belum ada segel,” kata Cucu kepada InfoTangerang.id, Senin 06 Mei 2024.
Cucu menjelaskan bahwa aktivitas galian C tersebut diduga dilakukan baru berjalan satu hari. Maka dari itu, pihaknya langsung turun bersama Trantib Kecamatan Tigaraksa untuk melakukan penutupan.
“Agar tidak ada korban, maka kita tutup. Kalo besok buka lagi, kita tutup lagi. Sementara belum ada penyegelan,” jelasnya.
Cucu juga menegaskan, bila mana pihak pengelola galian C tersebut tidak mengikuti aturan yang ada, dan menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum makan akan dilaporkan ke pihak Satpol-PP Kabupaten Tangerang untuk dilakukan penyegelan.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Untuk masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada pihak kami agar segera ditindak,” kata dia.
Ditempat yang sama, Sekdes Ahmad Sahid Aliyudin mengatakan, aksi penghentian dan penutupan ini dalam rangka menolak adanya aktivitas galian tanah di desanya.
“Meski pihak perwakilan pengelola bersikukuh bertahan dengan alibinya, namun kami tetap meminta galian tanah itu ditutup,” tandasnya. (wisnu)
Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangsellife.com
2 Komentar