INFOTANGERANG.ID- PT Gojek Tokopedia (GOTO) telah mulai menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudinya.
Chief of Public Policy & Government Relations GOTO, Ade Mulya, menjelaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang diterima pekerja resmi, melainkan bentuk kontribusi dari Gojek untuk membantu para mitra pengemudi.
Kebijakan Bonus Hari Raya ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ade menambahkan bahwa pemberian BHR disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.
Gojek berkomitmen untuk terus menghadirkan solusi yang berkeadilan dan transparan.
Ketentuan Bonus Hari Raya Gojek
Ade Mulya menyebutkan bahwa penerima Bonus Hari Raya dikategorikan ke dalam lima kelompok, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi.
Lima kategori tersebut, yaitu Mitra Harapan yang mendapatkan Rp 50.000, Mitra Andalan sebesar Rp 100.000, Mitra Unggulan senilai Rp 500.000, Mitra Juara sebesar Rp 800.000, dan kategori tertinggi, Mitra Juara Utama, yang menerima Rp 1,6 juta.
BHR ini akan diberikan kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria dan disalurkan melalui saldo GoPay mitra mulai 22 hingga 24 Maret 2025.
Gojek menetapkan lima kategori mitra pengemudi yang berhak menerima Bonus Hari Raya (BHR) berdasarkan kinerja mereka dalam periode tertentu.
Adapun ketentuan detailnya, yakni:
1. Mitra Harapan
– Memiliki tingkat penerimaan bid minimal 90% sepanjang Februari 2025.
– Menyelesaikan minimal 90% dari total trip yang diterima selama Februari 2025.
2. Mitra Andalan
– Aktif bekerja minimal 20 hari dalam sebulan selama Februari 2025.
– Memiliki waktu online minimal 160 jam dalam sebulan selama Februari 2025.
– Mempertahankan tingkat penerimaan bid minimal 90% sepanjang Februari 2025.
– Menyelesaikan minimal 90% dari total trip yang diterima selama Februari 2025.
3. Mitra Unggulan
– Aktif bekerja minimal 20 hari per bulan selama tiga bulan berturut-turut dari Desember 2024 hingga Februari 2025.
– Memiliki waktu online minimal 160 jam per bulan selama periode tersebut.
– Mempertahankan tingkat penerimaan bid minimal 90% selama tiga bulan berturut-turut.
– Menyelesaikan minimal 90% dari total trip yang diterima dalam periode tersebut.
4. Mitra Juara
– Aktif bekerja minimal 20 hari per bulan selama enam bulan berturut-turut dari September 2024 hingga Februari 2025.
– Memiliki waktu online minimal 160 jam per bulan selama enam bulan berturut-turut.
– Mempertahankan tingkat penerimaan bid minimal 90% selama periode tersebut.
– Menyelesaikan minimal 90% dari total trip yang diterima dalam enam bulan terakhir.
5. Mitra Juara Utama
– Aktif bekerja minimal 20 hari per bulan selama satu tahun penuh, dari Maret 2024 hingga Februari 2025.
– Memiliki waktu online minimal 160 jam per bulan dalam periode yang sama.
– Mempertahankan tingkat penerimaan bid minimal 90% selama satu tahun penuh.
– Menyelesaikan minimal 90% dari total trip yang diterima setiap bulan dalam periode tersebut.
Dengan sistem kategori ini, Gojek memastikan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) diberikan secara tepat sasaran kepada mitra pengemudi yang aktif dan terus berkontribusi dalam memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan menetapkan bahwa perusahaan aplikasi transportasi wajib memberikan BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bulanan mitra pengemudi, termasuk ojek online (ojol), kurir online, dan pengemudi taksi online.
