INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini Jumat, 9 Mei 2025.
Sebelumnya harga emas yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk tersebut terus naik, bahkan sempat cetak rekor tertinggi sepanjang masa dengan penjualan Rp2,125 juta per gram.
Pada perdagangan hari ini terpantau anjlok Rp27.000 capai angka Rp1.926.000 per gram.
Mengutip dari laman resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, emas batangan Antam ukuran 0,5 gram dijual dengan harga Rp1.013.000.
Harga tersebut mengalami penurunan sebesar Rp13.500 dibandingkan pada hari sebelumnya.
Sementara itu, emas Antam dengan ukuran terbesar yakni 1.000 gram dijual seharga Rp1.866.600.000.
Harga buyback emas atau harga jual kembali emas Antam hari ini juga mengalami penurunan sebesar Rp27.000 dan berada di posisi Rp1.775.000 per gram.
Harga buyback sendiri merupakan harga yang berlaku jika Anda ingin menjual emas ke Antam.
Daftar Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini Jumat, 9 Mei 2025
Melansir dari laman Antara, harga emas antam hari ini Jumat, 9 Mei 2025:
- Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.013.000
- Harga emas batangan 1 gram Rp1.926.000
- Harga emas batangan 2 gram Rp3.792.000
- Harga emas batangan 3 gram Rp5.663.000
- Harga emas batangan 5 gram Rp9.405.000
- Harga emas batangan 10 gram Rp18.755.000
- Harga emas batangan 25 gram Rp46.762.000
- Harga emas batangan 50 gram Rp93.445.000
- Harga emas batangan 100 gram Rp186.812.000
- Harga emas batangan 250 gram Rp466.765.000
- Harga emas batangan 500 gram Rp933.320.000
- Harga emas batangan 1.000 gram Rp1.866.600.000
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, apabila emas batangan dijual kembali ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut secara otomatis dipotong dari total nilai buyback.
Sedangkan untuk pembelian emas batangan, pembeli akan dikenai PPh 22 sebesar 0,45% jika memiliki NPWP, dan 0,9% apabila tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Walaupun penurunan harga emas tergolong tipis, pergerakan harga yang fluktuatif tetap menjadi faktor krusial yang perlu diperhatikan oleh para investor logam mulia saat hendak memutuskan waktu terbaik untuk melakukan pembelian atau penjualan.
