INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam naik Rp.5000 per gram pada perdagangan hari ini Jumat, 21 Maret 2025, melanjutkan tren positif kenaikan hari sebelumnya yang melonjak Rp15.000 per gram.
Melansir dari laman Logam Mulia, harga emas dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk hari ini seharga Rp1.779.000 per gram.
Harga emas Antam tersebut lagi-lagi mencatatkan rekor harga termahal sepanjang masa.
Sebelumnya harga tertinggi emas dari PT Antam sempat mencapai level Rp1.774.000 per gram pada perdagangan Kamis, 20 Maret 2025 kemarin.
Sementara itu, harga emas Antam jual kembali atau buyback, yang ikut menguat Rp6.000 ke posisi Rp1.630.000 per gram dari sebelumnya Rp1.624.000 per gram.
Buyback sendiri merupakan harga beli dari PT Antam jika pemilik emas menjual emas batangan tersebut pada Antam.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Jumat, 21 Maret 2025
Melansir dari laman logammulia.com, harga emas antam hari ini Jumat, 21 Maret 2025 yakni:
- Harga emas batangan 0,5 gram Rp939.500
- Harga emas batangan 1 gram Rp1.779.000
- Harga emas batangan 2 gram Rp3.498.000
- Harga emas batangan 3 gram Rp5.222.000
- Harga emas batangan 5 gram Rp8.670.000
- Harga emas batangan 10 gram Rp17.285.000
- Harga emas batangan 25 gram Rp43.087.000
- Harga emas batangan 50 gram Rp86.095.000
- Harga emas batangan 100 gram Rp172.112.000
- Harga emas batangan 250 gram Rp430.015.000
- Harga emas batangan 500 gram Rp859.820.000
- Harga emas batangan 1.000 gram Rp1.719.600.000
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, dalam aturan terbaru yang tercantum dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak dapat lebih rendah, yakni 0,25 persen, jika pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22 sebagai bagian dari kewajiban pajak yang berlaku.
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, sesuai ketentuan PMK Nomor 34 Tahun 2017, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Perlu diketahui bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam belum mencakup pajak apabila nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta.
Pajak PPh 22 dalam transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai yang diterima penjual.
