INFOTANGERANG.ID- Dalam tiga hari perdagangan terakhir, harga emas Antam menunjukkan tren penurunan yang konsisten.
Per Kamis, 15 Mei 2025, harga logam mulia emas batangan yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali terkoreksi sebesar Rp20.000 per gram, menyusul penurunan sebelumnya pada Senin dan Selasa.
Penurunan harga emas Antam pertama terjadi pada awal pekan, tepatnya Senin, 12 Mei, di mana harga emas terkoreksi Rp23.000 per gram.
Lalu keesokan harinya, Selasa, 13 Mei, pelemahan kembali berlanjut dengan penurunan sebesar Rp21.000 per gram.
Rangkaian koreksi ini menandakan tekanan jual yang cukup kuat di tengah dinamika global maupun domestik.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga terbaru untuk emas Antam saat ini berada di angka Rp1.866.000 per gram.
Angka ini lebih rendah dibandingkan posisi sebelumnya yang tercatat di Rp1.884.000 per gram.
Untuk pecahan terkecil emas Antam, yakni seberat 0.5 gram, harga jualnya berada di kisaran Rp983.000 per gram.
Sementara itu, emas dengan berat 10 gram dipatok pada harga Rp18.155 juta.
Di sisi lain, bagi yang berminat membeli emas dengan ukuran terberat, yakni 1000 gram (1 kilogram), saat ini ditawarkan dengan harga Rp1.806.600.000.
Tak hanya harga jual yang mengalami penyesuaian, nilai buyback, juga menunjukkan penurunan yakni turun Rp21.000 per gram, dan kini berada di level Rp1.713.000 per gram.
Sebagai informasi, buyback adalah harga yang digunakan saat pemilik emas ingin menjual kembali ke Antam.
Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis, 15 Mei 2025.
Melansir dari laman Antara, harga emas antam hari ini Kamis, 15 Mei 2025:
- Harga emas batangan 0,5 gram Rp983.000
- Harga emas batangan 1 gram Rp1.866.000
- Harga emas batangan 2 gram Rp3.672.000
- Harga emas batangan 3 gram Rp5.483.000
- Harga emas batangan 5 gram Rp9.105.000
- Harga emas batangan 10 gram Rp18.155.000
- Harga emas batangan 25 gram Rp45.262.000
- Harga emas batangan 50 gram Rp90.445.000
- Harga emas batangan 100 gram Rp180.812.000
- Harga emas batangan 250 gram Rp451.765.000
- Harga emas batangan 500 gram Rp903.320.000
- Harga emas batangan 1.000 gram Rp1.806.600.000
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif standar sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Menariknya, pemerintah memberikan keringanan tarif bagi masyarakat yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam proses pembelian.
Dengan menyertakan NPWP, tarif PPh 22 tersebut dapat ditekan menjadi hanya 0,25 persen.
Artinya, kepemilikan dan pencantuman NPWP bukan hanya soal kepatuhan administrasi perpajakan, tetapi juga membawa keuntungan finansial langsung bagi pembeli emas.
Jadi, bagi yang rutin bertransaksi logam mulia, mencantumkan NPWP bisa menjadi langkah kecil yang memberikan manfaat besar.
Sementara itu, apabila berencana menjual kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, maka akan dikenalan pajak sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Besaran PPh 22 untuk transaksi ini adalah 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP, dan 3 persen jika tidak menyertakan NPWP.
