INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan Rp7.000 pada perdagangan hari ini Senin, 3 Maret 2025.
Melansir dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batanga dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk kini menjadi Rp1.679.000 per gram dari hari sebelumnya sebesar Rp1.672.000 per gram.
Sementara harga emas Antam untuk jual kembali atau buyback hari ini juga terpantau naik Rp7.000 per gram yang sebelumnya Rp1.521.500 per gram, kini menjadi sebesar Rp1.528.500 per gram.
Buyback sendiri merupakan harga yang didapat jika pemegang emas Antam menjual emas batangannya, maka Antam akan membeli dengan harga tersebut.
Sebagai informasi, harga emas Antam dalam kurun waktu sebulan belakangan cenderung dinamis, terkadang mengalami kenaikan cukup signifikan tetapi juga anjlok begitu jauh.
Antam pernah sentuh level tertinggi sepanjang sejarah, naik Rp25.000.
Namun pada perdangan Sabtu, 15 Februari 2025 anjlok hingga Rp23 ribu.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Senin, 3 Maret 2025
Melansir dari laman logammulia.com, harga emas antam hari ini Senin, 3 Maret 2025 yakni:
- Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 889.500
- Harga emas Antam 1 gram: Rp 1.679.000
- Harga emas Antam 2 gram: Rp 3.298.000
- Harga emas Antam 3 gram: Rp 4.922.000
- Harga emas Antam 5 gram: Rp 8.170.000
- Harga emas Antam 10 gram: Rp 16.285.000
- Harga emas Antam 25 gram: Rp 40.587.000
- Harga emas Antam 50 gram : Rp 81.0955.000
- Harga emas Antam 100 gram: Rp 162.112.000
- Harga emas Antam 250 gram: Rp 405.015.000
- Harga emas Antam 500 gram: Rp 809.820.000
- Harga emas Antam 1.000 gram: Rp 1.619.600.000
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, tarif pajak yang lebih rendah, yakni 0,25 persen, dapat diperoleh jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap transaksi, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Perlu dicatat bahwa harga buyback yang ditetapkan oleh Antam belum termasuk pajak apabila nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta.
Pajak PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.

1 Komentar