INFOTANGERANG.ID– Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan bahwa MinyaKita atau minyak goreng rakyat menembus harga Rp17.058 per liter atau naik 1.05% dari harga sebelumnya.
Harga tersebut di atas angka harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Kemendag mencatat bahwa terdapat 82 Kabupaten/Kota yang mengalami kenaikan harga MinyaKita.
Bahkan, di 32 Kabupaten/Kota di wilayah Indonesia Timur, harga MinyaKita mencapai antara Rp18.000/liter hingga Rp20.000/liter.
Sebagai contoh, harga MinyaKita di Kabupaten Manokwari Selatan mencapai Rp20.000/liter, Kabupaten Belu Rp19.000/liter, Kabupaten Tojo Una Una Rp19.667/liter, Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Sabang masing-masing Rp18.000/liter, serta Kota Bitung Rp18.000/liter.
Penyebab Kenaikan Harga MinyaKita
Kenaikan harga Minyakkita diindikasi karena terbentuknya rantai distribusi yang panjang, sehingga pengecer tidak langsung mengambil dari distributor.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa distribusi MinyaKita telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Namun, ia juga mengakui bahwa meskipun distribusi tersebut sudah diatur, masih ada kemungkinan terjadinya transaksi antarpengecer di pasar.
Hal ini disebabkan oleh tingginya permintaan terhadap MinyaKita, yang dapat berkontribusi pada peningkatan harga jual di masyarakat.
Berdasarkan dari dari Kemenag, realisasi domestic obligation (DMO) Minyakkita pada Oktober 2024 sebesar 171.498 ton dan November 100.178 ton.
Menurut Moga, jumlah tersebut sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng kemasan sederhana dan curah.
Menurut Moga, jumlah MinyaKita yang tersedia sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng kemasan sederhana dan curah.
Kenaikan harga MinyaKita yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700, dengan harga yang mencapai Rp17.000 per liter, menurut Moga, disebabkan oleh panjangnya rantai distribusi produk ini.
Moga juga menyatakan bahwa Kemendag, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Satgas Pangan Polri, akan melakukan pengawasan secara lebih intensif.
Jika ditemukan pelanggaran terkait penyaluran DMO MinyaKita yang tidak sesuai peraturan, tindakan tegas akan diambil, dan proses distribusinya yang tercatat dalam SIMIRAH akan diperiksa di tingkat produsen, distributor, dan pengecer.
Selain MinyakKita, harga minyak goreng curah juga turut mengalami kenaikan sebesar 2,95% menjadi Rp17.119/liter.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Bambang Wisnubroto menyebutkan bahwa kenaikan minyak curah tersebut disebabkan karena harga crude palm oil (CPO) yang naik.
Sementara untuk harga minyak goreng premium diklaim bertahan pada level Rp21.000/liter.
Berdasarkan catatan Kemendag, ada kenaikan hanya 0,87% menjadi Rp21.384 per liter sampai 15 November 2024.