Infotangerang.id – Baleg DPR mengadakan pertemuan untuk membahas revisi UU Pilkada yang menyetujui keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD hanya dapat mengusung calon kepala daerah.

Jika tidak ada perubahan lagi pada keputusan rapat tersebut, PDIP tidak akan dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri dalam Pilkada DKI Jakarta.

Sebagai informasi, MK telah membacakan keputusan yang mengubah syarat partai politik yang ada pada UU Pilkada untuk mengusung calon kepala daerah. Sekarang, partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meskipun mereka tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada yang digugat oleh Partai Buruh dan Partai Gelora tidak sesuai dengan UUD 1945, menurut MK.

Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang merupakan syarat pilkada dianggap tidak konstitusional, menurut MK. Ayat ini berisi:

Syarat dalam UU Pilkada sebelumnya yaitu Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon dengan syarat memperoleh paling sedikit 25% atau dua puluh lima persen-dari akumulasi perolehan suara sah yang disebutkan pada ayat (1), ketentuan ini hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sementara itu, pasal 40 ayat (1) UU Pilkada diubah oleh MK karena komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi yang diubah adalah sebagai berikut:

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Jika mereka memenuhi syarat dalam UU Pilkada berikut, partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon

Untuk mengajukan kandidat gubernur dan wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Rapat DPR Terkait Soal Putusan MK

Pimpinan rapat panja, Achmad Baidowi (Awiek), mengatakan draf ini mengadopsi putusan MK pada UU Pilkada. Dia mengatakan putusan MK itu pada intinya membuka peluang partai tanpa kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.

“Sebenarnya, keputusan MK yang memungkinkan partai nonparlemen untuk mencalonkan kepala daerah dapat diadopsi. Jadi, Anda juga dapat mendaftar ke KPU, berbeda dengan sebelumnya, setuju?” ujar Awiek, Rabu (21/8/2024).

Peserta rapat, termasuk pemerintah dan DPD setuju.

“Usulan DPR yang disetujui oleh peserta rapat pada 21 Agustus 2024,” demikian tertulis dan ditayangkan di layar ruang rapat.

Yandri Susanto, anggota Baleg DPR dari PAN, menyatakan bahwa jika partai yang memiliki kursi di parlemen tetap akan mengusung pasangan calon di Pilkada, mereka akan mengacu pada jumlah kursi 20%. Menurut Yandri Susanto, partai yang memiliki kursi di parlemen tidak dapat dicampur dengan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD

“Mereka yang memiliki kursi tetap merujuk pada 20%, dan mereka tidak dapat digabungkan. Ini akan membuat situasi menjadi kacau jika sebagian orang memiliki kursi dan sebagian lainnya memiliki suara. Bagaimana hasilnya bagi KPU?,” kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Peluang PDIP untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri di Pilkada Jakarta akan tertutup setelah keputusan yang dicapai dalam rapat DPR RI itu. PDIP, dengan 14,01% suara, masih harus mencari rekan koalisi dari partai lain yang memiliki kursi di DPRD untuk mendapatkan minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu. Di sisi lain, partai-partai lain yang memiliki kursi di DPRD Jakarta telah mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai cagub dan cawagub.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter