INFOTANGERANG.ID- Simak cara mudah cek penerima PIP 2025 lewat HP melalui laman resmi Kemdikbud dan aplikasi SIPINTAR berikut ini.

Pemerataan akses pendidikan terus menjadi perhatian pemerintah agar tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal mengenyam pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi.

Salah satu langkah untuk mengurai hal tersebut yang dilakukan oleh pemerintah adalah melalui Program Indonesia Pintar atau PIP 2025.

PIP adalah bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk uang tunai yang ditunjukkan kepada siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

Nantinya dana bantuan tersebut bisa digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, mulai dari biaya seragam, buku, hingga transportasi ke sekolah.

Namun, masih banyak orang tua yang belum mengetahui tentang cara cek penerima PIP 2025 untuk memastikan status bantuannya.

Kabar baiknya, kini pengecekkan bisa dilakukan secara praktis hanya lewat HP, baik melalui situs resmi Kemendikbud maupun melalui aplikasi SIPINTAR.

Cara Cek Penerima PIP 2025 di Website Resmi

Pemeirntah menyediakan laman khusus agar penerima PIP bisa mengecek sendiri status bantuannya.

Adapun langkah-langkah pengecekkannya adalah sebagai berikut:

1. Buka laman pip.kemendikdasmen.go.id.

2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”.

3. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

4. Isi verifikasi captcha berupa soal matematika sederhana.

5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.

Jika nama siswa muncul, artinya sudah resmi terdaftar sebagai penerima PIP dan dana bisa dicairkan.

Jika tidak, berarti belum termasuk penerima pada periode berjalan.

Cara Cek Penerima PIP 2025 via Aplikasi SIPINTAR di HP

Selain lewat situs, orang tua maupun siswa juga bisa memanfaatkan aplikasi SIPINTAR yang tersedia di Google Play Store.

Cara-caranya adalah sebagia berikut:

1. Unduh aplikasi SIPINTAR secara gratis.

2. Buka aplikasi dan pilih menu “Cari Penerima PIP”.

3. Masukkan data: NISN, tanggal lahir siswa, serta nama ibu kandung.

4. Lengkapi verifikasi captcha sederhana.

5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.

Jika data penerima muncul, siswa berhak atas bantuan PIP. Jika tidak, artinya belum termasuk dalam daftar penerima periode tersebut.

Besaran Dana PIP 2025

Besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 ditetapkan berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Adapun rinciannya adalah:

Sekolah Dasar (SD)

  • Rp450.000 per tahun
  • Rp225.000 untuk siswa baru atau kelas akhir

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Rp750.000 per tahun
  • Rp375.000 untuk siswa baru atau kelas akhir

Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)

  • Rp1.800.000 per tahun
  • Rp900.000 untuk siswa baru atau kelas akhir

Perlu diketahui, untuk siswa baru maupun kelas akhir dalam masing-masing jenjang pendidikan, hanya mendapat setengah besaran dana karena menempuh pendidikan satu semester dalam tahun anggaran berjalan.

Siapa yang Berhak Menerima PIP?

Tidak semua penerima PIP wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), sebab ada sejumlah kategori lain yang berhak mendapatkan bantuan ini.

Beberapa kategori lain juga berhak mendapatkan bantuan, di antaranya:

1. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.

2. Anak pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Siswa penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

4. Yatim, piatu, atau yatim piatu baik di sekolah maupun panti asuhan.

5. Anak terdampak bencana alam.

6. Anak putus sekolah (drop out) yang kembali difasilitasi untuk belajar.

7. Siswa dengan kondisi khusus (misalnya orang tua korban PHK, keluarga terpidana, korban konflik, tinggal di lapas, atau memiliki kebutuhan khusus).

8. Peserta didik di lembaga kursus atau pendidikan nonformal.

Jadwal Pencairan PIP 2025

Dana PIP dicairkan dalam tiga termin sepanjang tahun:

  • Termin 1 (Februari–April): khusus penerima KIP.
  • Termin 2 (Mei–September): untuk siswa yang diusulkan sekolah, dinas pendidikan, atau pihak terkait.
  • Termin 3 (Oktober–Desember): gabungan penerima dari termin 1 dan 2.

Syarat Pencairaan Dana PIP 2025

Setelah memastikan bahwa status penerima bantuan sudah terkonfirmasi, orang tua maupun siswa perlu menyiapkan dokumen berikut ini agar pencairan bisa dilakukan, yakni:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP orang tua/wali.
  • Buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar).

Bagi siswa yang belum memiliki rekening, wajib membuka rekening baru di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan:

  • BRI: untuk siswa SD dan SMP.
  • BNI: untuk siswa SMA dan SMK.
  • BSI: khusus wilayah Aceh.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter