INFOTANGERANG.ID– Penyaluran bansos pelajar melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kini masih terus dilakukan pemerintah dalam upaya meningkatkan akses pendidikan.

Program PIP 2025 menyasar pelajar dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang menengah.

Sesuai dengan namanya, bansos pelajar ini dirancang untuk membantu siswa tetap berada di bangku sekolah dan menghindari risiko putus sekolah yang masih tinggi di sejumlah wilayah.

Melalui bantuan dana tunai yang diberikan setiap tahun, PIP 2025 juga diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi keluarga miskin dalam hal pembiayaan sekolah, baik langsung maupun tidak langsung.

Dana bansos pelajar tersebut akan disalurkan melalui rekening tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) yang terhubung dengan kartu debit khusus untuk para penerima bantuan.

Berikut rincian nominal bansos pelajar PIP 2025 yang diberikan berdasarkan jenjang pendidikan:

  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun (Rp500.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).

Syarat Penerima Bansos Pelajar PIP 2025

Untuk dapat menjadi penerima PIP, siswa harus memenuhi sejumlah kriteria sebagai berikut:

1.Berusia 6 hingga 21 tahun dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin, dengan bukti:

  • Terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
  • Terdampak bencana alam
  • Pernah putus sekolah (drop out) namun ingin kembali bersekolah
  • Mengalami kondisi khusus seperti cacat fisik, berasal dari keluarga korban PHK, tinggal di daerah konflik, atau dengan lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
  • Terdaftar di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Agar bisa menjadi penerima PIP 2025, siswa dan orang tua wajib memastikan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Pendaftaran bansos pelajar bisa dilakukan lewat kantor kelurahan atau dinas sosial setempat, atau secara daring melalui situs dtks.kemensos.go.id.

Selain itu, sekolah juga harus menandai siswa sebagai “Layak PIP” di dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Status ini kemudian digunakan oleh Dinas Pendidikan dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) untuk mengusulkan nama siswa sebagai penerima bantuan.

Dua Jalur Pendaftaran Bansos Pelajar PIP 2025

1. Daftar PIP 2025 Secara Mandiri

Siswa atau orang tua bisa mendaftar secara langsung melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.

2. Daftar PIP 2024 Melalui Sekolah

Orang tua atau siswa menyampaikan permohonan secara tertulis kepada pihak sekolah. Setelah data diverifikasi, sekolah akan meneruskan pengajuan ke Dinas Pendidikan.

Setelah mendaftar, penerima bansos pelajar bisa mengecek status bantuan dengan langkah berikut:

  • Akses laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kode verifikasi
  • Klik tombol “Cek Penerima PIP”

Sistem akan menampilkan data lengkap apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan pelajar PIP 2025.

Adanya bansos PIP 2025, pemerintah berharap semakin banyak anak dari keluarga prasejahtera yang dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.

Bantuan ini bukan hanya bentuk intervensi sosial, tetapi juga langkah nyata mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Bagi para orang tua dan siswa, pastikan data kalian terdaftar dan diperbarui agar tidak melewatkan kesempatan mendapat bantuan pendidikan ini.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Jihan Hoirunsia
Editor
Jihan Hoirunsia
Reporter