INFOTANGERANG.ID- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi memberlakukan kebijakan pemblokiran terhadap rekening nganggur atau dormant, yakni rekening yang sudah tidak aktif selama beberapa bulan.

Kebijakan ini bukanlah sekadar formalitas.

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran rekening nganggur ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam kejahatan keuangan seperti pencucian uang, penipuan daring, hingga jual beli rekening ilegal.

Adapun rekening yang bisa masuk kategori dormant adalah:

  • Rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan)
  • Rekening giro
  • Rekening mata uang rupiah maupun valuta asing (valas)

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening yang dibiarkan menganggur tanpa transaksi dalam periode waktu tertentu.

Aktivitas yang dimaksud tersebut berupa:

  • Tidak ada transaksi debit maupun kredit
  • Tidak ada transfer masuk atau keluar
  • Tidak ada akses lewat ATM, mobile banking, maupun teller

Setiap bank punya standar berbeda, tapi umumnya rekening akan dikategorikan dormant jika tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan.

Menurut PPATK, rekening yang diblokir karena tidak aktif hanya dihentikan sementara, tanpa mengurangi atau menghilangkan dana di dalamnya.

Hal ini murni sebagai langkah pengamanan terhadao potensi penyalahgunaan rekening.

Dana kamu nantinya akan tetap aman, namun tidak bisa digunakan untuk transaksi sebelum proses verifikasi ulang selesai dilakukan.

Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK lewat akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, pada Senin 28 Juli 2025.

Mengapa Rekening Nganggur Perlu Diawasi?

PPATK menyatakan bahwa pihaknya menemukan banyak pelaku kejahatan yang memanfaatkan rekening yang tidak aktif untuk menyimpan hasil transaksi ilegal, seperti:

  • Dana korupsi
  • Perdagangan ilegal
  • Penipuan online
  • Tindak pidana pencucian uang

Melalui pemblokiran atau penonaktifan sementara rekening mencurigakan, PPATK berupaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Rekening Diblokir?

Kalau kamu menerima informasi bahwa rekening kamu terkena penghentian sementara, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan:

1. Isi Formulir Keberatan Online melalui laman https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

2. Datang ke Kantor Cabang Bank dengan membawa dokumen berikut:

  • KTP
  • Buku Tabungan
  • Bukti pengisian Formulir Keberatan PPATK
  • Dokumen lain sesuai permintaan bank

3. Bank akan melakukan pemeriksaan ulang data nasabah melalui proses Customer Due Diligence (CDD) atau pemutakhiran profil.

4. Jika semua proses selesai dan data sesuai, rekening akan diaktifkan kembali dan bisa digunakan seperti biasa.

Supaya pemblokiran tidak terjadi pada rekening kamu, kamu bisa melakukan beberapa tips berikut ini agar tidak masuk dormant, yakni:

  • Lakukan aktivitas sederhana secara berkala, seperti tarik tunai atau transfer dalam jumlah kecil.
  • Cek dan login ke mobile banking secara rutin
  • Pastikan rekening tetap digunakan minimal sekali dalam 3–6 bulan
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter