Infotangerang.id – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan lokasi rumah sakit di mana pasangan calon yang bersaing di Pilkada 2024 akan menjalani tahapan cek kesehatan.

Menurut Muhammad Umar, ketua KPU Kabupaten Tangerang, pasangan calon akan menjalani cek kesehatan pada tanggal 30 Agustus 2024 setelah proses pendaftaran dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

“Selanjutnya adalah cek kesehatan, sesuai dengan keputusan KPU 2024 yang memungkinkan dinas kesehatan merekomendasikan tiga rumah sakit yang akan diputuskan oleh KPU. Hasil dari rapat pleno kami, KPU Kota dan Kabupaten lain di Banten telah setuju untuk memilih RSUP Sitanala Kota Tangerang,” katanya, Selasa, 27 Agustus 2024.

Dia kemudian menyatakan bahwa untuk wilayah Tangerang Raya, dia telah bekerja sama dengan KPU lainnya dan partai politik tim bakal calon untuk melakukan persiapan, dan semua telah diberitahu.

“Berdasarkan koordinasi dan penandatanganan MoU kemarin, Kabupaten Tangerang akan dimulai pada 30 Agustus 2024, kemudian Kota Tangerang dan Tangerang Selatan pada 1 dan 2 September 2024 untuk cek kesehatan,” ujarnya.

Sebagai hasil dari survei, ruang pemeriksaan VVIP akan ditempatkan di tempat yang sama.

“Ruangnya tetap sama, tetapi akan dilakukan secara bertahap. Namun, untuk tenaga medis yang saat ini belum terkonfirmasi, aturan keputusan KPU jelas menyatakan bahwa mereka akan dimasukkan ke dalam SK,” ujarnya.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter