INFOTANGERANG.ID- Pelantikan PPPK paruh waktu 2025 mengharuskan kamu menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Hal ini karena, tahapan tersebut bisa dibilang sangat penting dalam proses seleksi.
Data yang diinput para honorer akan dipakai sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP3K) sekaligus menjadi syarat wajib sebelum resmi dilantik.
Kementerian PANRB bersama BKN mengingatkan, siapa pun yang tidak mengisi DRH atau melewatkan jadwalnya, otomatis tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pelantikan PPPK paruh waktu.
Hal ini berarti, peluang menjadi PPPK paruh waktu bisa langsung gugur.
Bagi honorer yang sudah mengisi DRH, tentu kini muncul pertanyaan besar: kapan pelantikan PPPK paruh waktu 2025 akan dilaksanakan?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025
Mengacu pada Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, jadwal tahapan pengisian hingga penetapan PPPK paruh waktu telah disesuaikan.
Meski tanggal pasti pelantikan tidak disebutkan secara eksplisit, biasanya proses pelantikan berlangsung bersamaan atau setelah penetapan NIP3K.
Adapun penetapan PPPK paruh waktu dijadwalkan mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Jadi, besar kemungkinan pelantikan paling lambat dilakukan di akhir September, meski keputusan final tetap ada di masing-masing instansi.
Rangkaian Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut ini adalah jadwal PPPK paruh waktu sebelum resmi dilantik, yakni:
- Usulan kebutuhan instansi: 7–25 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus–4 September 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
- Pengisian DRH: 28 Agustus–22 September 2025
- Usulan penetapan NIP3K: 28 Agustus–25 September 2025
- Penetapan NIP3K: 28 Agustus–30 September 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Ketentuan gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Besarannya menyesuaikan:
1. Pendapatan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN, atau
2. Upah Minimum Provinsi (UMP) / Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi penempatan.
Hal ini berarti, gaji yang diterima tiap pegawai bisa berbeda, tergantung wilayah kerja.
Sebagai gambaran:
- Di DKI Jakarta, gaji PPPK paruh waktu sekitar Rp5,3 juta.
- Di Jawa Tengah, gaji berada di kisaran Rp2,16 juta.
Berikut contoh kisaran UMP 2025 dari berbagai daerah:
Pulau Sumatra
- Aceh Rp3.680.000
- Riau Rp3.500.000
- Sumatra Selatan Rp3.680.000
- Sumatra Barat Rp2.990.000
- Lampung Rp2.890.000
Pulau Jawa
- DKI Jakarta Rp5.300.000
- Jawa Barat Rp2.190.000
- Jawa Tengah Rp2.160.000
- Yogyakarta Rp2.260.000
- Jawa Timur Rp2.300.000
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Timur Rp3.570.000
- Kalimantan Utara Rp3.580.000
- Kalimantan Selatan Rp3.490.000
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Utara Rp3.770.000
- Sulawesi Selatan Rp3.650.000
- Sulawesi Tengah Rp2.900.000
- Bali, Nusa Tenggara, Maluku
- Bali Rp2.990.000
- NTB Rp2.600.000
- NTT Rp2.320.000
- Maluku Utara Rp3.400.000
Papua
- Papua dan Papua Selatan Rp4.280.000
- Papua Barat Rp3.610.000
- Papua Barat Daya Rp3.610.000
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan. Bentuknya bisa berupa:
- Tunjangan pekerjaan
- THR
- Dukungan transportasi/fasilitas kerja
- Perlindungan sosial (BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan)
Namun, detail tunjangan masih menunggu kebijakan instansi masing-masing dan kondisi anggaran daerah.
Menariknya, meskipun bekerja dengan jam lebih singkat, hak-hak PPPK paruh waktu hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Mereka tetap mendapat NIP3K, kontrak kerja setahun (dengan peluang diperpanjang), bahkan berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika performanya memuaskan.
Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Perlu dicatat, sistem penggajian PPPK penuh waktu berbeda.
Aturannya tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, di mana gaji disesuaikan dengan golongan dan tingkat pendidikan.
Rentang gajinya mulai Rp1,93 juta (golongan I) hingga Rp7,32 juta (golongan XVII), belum termasuk tunjangan. Misalnya:
- Lulusan SMA di golongan V bisa mendapat Rp2,51–4,18 juta.
- Lulusan S1 di golongan IX memperoleh Rp3,20–5,26 juta.
Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga menerima tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan fungsional. Untuk guru dan dosen, ada tambahan tunjangan profesi (TPG) dan tunjangan khusus lainnya.
Secara umum, angka gaji PPPK penuh waktu memang lebih tinggi dibandingkan standar PPPK paruh waktu yang berbasis UMP.
