INFOTANGERANG.ID- Umat Muslim di Indonesia akan menunaikan zakat fitrah 2025 pada bulan Ramadan 1446 Hijriah ini.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang harus ditunaikan selama bulan Ramadan.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta, serta menyempurnakan ibadah puasa di bulan suci.
Lalu, kapan waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah 2025?
Mengutip laman baznas.go.id, zakat fitrah dapat dibayarkan selama bulan Ramadan.
Namun, menurut para ulama, waktu terbaik untuk menunaikannya adalah satu atau dua hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan sabda Rasulullah saw. dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, waktu paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’, dan beliau memerintahkan zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar shalat Id.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Jika zakat diberikan setelah salat Id, maka zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
Besaran Zakat Fitrah 2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan bahwa zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap Muslim pada tahun 2025 sebesar Rp47 ribu per orang.
Jumlah tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Selain itu, BAZNAS RI juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari.
Syarat Membayar Zakat Fitrah
Berikut adalah syarat bagi seseorang untuk wajib menunaikan zakat fitrah:
– Beragama Islam
– Menjumpai waktu antara bulan Ramadan dan Syawal, meskipun hanya sebentar
– Memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya selama bulan Ramadan hingga malam Idulfitri.
Rukun Zakat Fitrah
Adaun rukun zakat fitrah diantaranya:
1. Niat
Sebelum menunaikan zakat, seseorang dianjurkan untuk membaca niat sebagai pengingat bahwa zakat yang dikeluarkan dilakukan semata-mata karena Allah SWT.
2. Pemberi Zakat (Muzakki)
Muzakki adalah individu yang memiliki kewajiban membayar zakat.
Syarat seseorang menjadi muzakki meliputi: beragama Islam, merdeka, telah mencapai usia dewasa, tidak memiliki utang, dan memiliki harta yang cukup untuk dikeluarkan zakatnya.
3. Penerima Zakat (Mustahik)
Mustahik adalah kelompok orang yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Mereka terdiri dari:
- Fakir, individu yang tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali karena kondisi tertentu, seperti sakit.
- Miskin, seseorang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Riqab, yaitu hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri.
- Gharim (Gharimin), orang yang memiliki utang dan mengalami kesulitan dalam melunasinya.
- Mualaf, mereka yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dukungan.
- Fiisabilillah, individu yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil, seseorang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
- Amil, petugas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penyaluran zakat.
4. Harta yang Dizakatkan
Rukun terakhir dalam zakat fitrah adalah harta yang akan dizakatkan, yang umumnya berupa bahan makanan pokok seperti beras atau uang dengan nilai setara.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Niat zakat fitrah itu ada tiga, tergantung pada orang yang membayar zakat, yakni:
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
3. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
