Infotangerang.id – Polisi telah menyelesaikan kasus kematian asisten rumah tangga (ART) CC (16), yang melompat dari atap rumah bertingkat majikannya di daerah Cimone Permai, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, pada tanggal 29 Mei 2024.
Korban CC meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis selama delapan hari di ruang ICU RSUD Kabupaten Tangerang. Polisi Metro Tangerang Kota dan PJ Walikota Tangerang melakukan upaya besar untuk kesembuhannya.
Empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian asisten rumah tangga oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Menurut Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, bersama Kasat Reskrim Kompol Rio Tobing, empat tersangka berinisial J, K, H, dan L pada kasus kematian asisten rumah tangga.
Zain menyatakan bahwa empat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus kematian asisten rumah tangga, di mana dia secara tidak sengaja melompat dari atap rumah bertingkat tiga milik majikannya.
“Tersangka J bertindak sebagai penyalur dan membuat KTP palsu untuk korban yang usianya diubah. Dari yang sebenarnya berdasarkan ijazah asli dan KK korban berusia 16 tahun, diubah menjadi dewasa usia 21 tahun,” jelas Zain kepada awak media.
Zain menyatakan bahwa tersangka J mengakui membuat KTP palsu dan meminta bantuan tersangka K dengan imbalan Rp350 ribu.
Kapolres menyatakan bahwa tersangka K kemudian menghubungi tersangka H, yang juga dikenal sebagai RT atau babeh, untuk membuat KTP palsu dengan imbalan Rp250 ribu. Tersangka H ini baru kita tangkap semalam di Kampung Rawa Sawah, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Dari H yang ditangkap, disita empat puluh blangko data identitas KTP, tujuh puluh striker transparan, gunting, botol bensin bekas untuk membersihkan dasar KTP, enam banner bertuliskan “Layanan KTP Buram – SIM – KTA – KIS – NPWP – KIA”, dan pisau dan silet.
“Tersangka H mengaku membuat 20 KTP palsu untuk diberikan kepada K dengan mengirimkan Pas Foto dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp,” ungkap Zain.
“Tersangka H ini mengakui proses pembuatan KTP palsu tersebut hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit,” imbuhnya.
Zaid menjelaskan untuk tersangka L, merupakan majikan dari ART. Diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, eksploitasi anak, dan merampas hak kemerdekaan orang, korban merasa tertekan dan melompat dari lantai tiga rumahnya.
“L diduga melakukan kekerasan fisik dan mental terhadap korban, membuatnya tertekan dan berusaha kabur. dengan melompat dari lantai atas ke bawah sehingga mengalami luka-luka di kaki dan punggung,” ungakap Zain.
Atas kasus kematian asisten rumah tangga dari tindakan keempat tersangkat tersebut dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, Pasal 76 Jo Pasal 88 atau Pasal 76 Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 44 atau 45 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 68 Jo Pasal 185 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan atau pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
“Ancaman hukuman pidanan di penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife