INFOTANGERANG.ID- Pemerintah resmi mengubah skema penetapan upah minimum melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah mekanisme baru kenaikan UMP 2026, yang tidak lagi disamaratakan di seluruh Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, dalam aturan terbaru kenaikan UMP 2026 tersebut, pemerintah memperkenalkan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan kebijakan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1–0,3.

Rumus Kenaikan UMP 2026 Tetap, Nilai Alfa Dinaikkan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, meski terjadi perubahan nilai indeks, rumus dasar perhitungan upah minimum tidak mengalami perubahan.

Formula yang digunakan tetap mengacu pada:

  • Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Menurut Yassierli, kenaikan nilai alfa merupakan arahan langsung Presiden Prabowo untuk memberikan ruang penyesuaian yang lebih adil antarwilayah.

“Alfa dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus instrumen bagi daerah untuk melakukan penyesuaian ketika terjadi disparitas upah, apakah terlalu rendah atau justru terlalu tinggi,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Tak Lagi Seragam Seperti 2025, UMP 2026 Bisa Berbeda Tiap Daerah

Berbeda dengan UMP 2025 yang naik seragam 6,5 persen di seluruh Indonesia, kenaikan UMP 2026 dipastikan bervariasi di tiap daerah.

Pemerintah menilai kebijakan kenaikan seragam tahun lalu merupakan kondisi khusus, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang terbit menjelang akhir tahun, sehingga waktu penyusunan regulasi sangat terbatas.

“Tahun lalu 6,5 persen itu kondisi khusus. Saat itu ada putusan MK di akhir tahun dan kita tidak punya cukup waktu untuk menyusun regulasi baru,” jelas Yassierli.

Dengan regulasi terbaru, pendekatan satu angka dinilai tidak lagi relevan karena berpotensi memperlebar ketimpangan upah antarwilayah.

Pemda Diberi Kewenangan, Kenaikan UMP 2026 Ada yang Hampir 10 Persen

Melalui RPP Pengupahan, pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk menentukan besaran indeks alfa, selama tetap berada dalam rentang 0,5–0,9.

Kebijakan ini membuka peluang:

1. Daerah dengan upah minimum rendah mendapatkan kenaikan lebih signifikan

2. Daerah dengan UMP sudah tinggi tidak mengalami lonjakan berlebihan

Hasilnya, pemerintah mencatat ada sejumlah daerah yang kenaikan UMP 2026-nya melampaui 5 persen, bahkan mendekati 10 persen.

Langkah ini diharapkan mampu menekan kesenjangan upah antardaerah sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Kenaikan UMP 2026 Jadi Momentum Perbaikan Sistem Pengupahan

Dengan skema baru ini, pemerintah menargetkan sistem pengupahan yang lebih adil, adaptif, dan mencerminkan kondisi ekonomi daerah.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memberi ruang dialog antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pekerja dalam menentukan besaran upah minimum.

Penetapan resmi kenaikan UMP 2026 di masing-masing provinsi dijadwalkan akan diumumkan oleh kepala daerah sesuai tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter