INFOTANGERANG.ID- Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia dihimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih Setengah tiang.

Pada tahun 2025 ini, tradisi tersebut kembali digelar, menyusul dengan keluarnya surat edaran resmi dari pemerintah sebagai bentuk peringatan atas tragedi Gerakan 30 September 1965 (G30S).

Pengibaran bendera setengah tiang ini bukan sekadar rutinitas seremonial semata, melainkan tanda duka sekaligus penghormatan bagi para korban tragedi G30S.

Selain itu, langkah tersebut juga menjadi pengingat agar generasi bangsa tidak melupakan peristiwa kelam dalam sejarah negeri.

Kementerian Kebudayaan RI, melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025, menginstruksikan kepada masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera setenag tiang pada 30 September 2025.

Lalu pada 1 Oktober, bendera Merah Putih dinaikan penuh kembali untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Kronologi Singkat Sejarah Gerakan 30 September

Peristiwa G30S tercatat sebagai salah satu tragedi paling gelap di negara Indonesia.

Sejarah ini bermula pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965, yang mana tujuh perwira TNI AD diculik dan dibunuh secara sadis.

Saat itu sebuah kelompok yang menamakan diri sebagai “Gerakan 30 September” menculik tujuh periwira tinggi Angkatan Darat, di antaranya Jenderal Ahmad Yani, Mayjen R. Suprapto, Mayjen M.T. Haryono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Panjaitan, dan Brigjen Sutoyo Siswomiharjo.

Selain mereka, Letnan Pierre Tendean, ajudan Jenderal A.H. Nasution, juga ikut menjadi korban.

Ketujuh perwira tersebut dituduh tengah melakukan makar terhadap Presiden Soekarno melalui apa yang disebut sebagai “Dewan Jenderal”.

Jenazah mereka kemudian ditemukan di sebuah sumur tua di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Kabar tersebut langsung mengguncang tanah air dan memicu gelombang kecaman.

Angkatan Darat yang saat itu dipimpin Mayjen Soeharto bergerak cepat menumpas gerakan tersebut sekaligus mengembalikan kendali atas situasi negara.

Setelah kejadian itu, Partai Komunis Indonesia (PKI) dituding sebagai dalang di balik tragedi tersebut.

Pemerintahan Orde Baru lalu melakukan operasi besar-besaran untuk memburu anggota maupun simpatisan PKI di berbagai daerah.

Langkah ini menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar dan meninggalkan luka sosial serta politik yang mendalam bagi bangsa Indonesia.

Sejak saat itu, tanggal 30 September diperingati sebagai momen bersejarah untuk mengenang para pahlawan revolusi.

Pada masa Orde Baru, film Pengkhianatan G30S/PKI bahkan diwajibkan tayang setiap tahun sebagai bentuk pengingat bahaya komunisme dan pentingnya menjaga persatuan.

Namun, memasuki era Reformasi, kewajiban penayangan film tersebut dihentikan karena menimbulkan perdebatan mengenai objektivitas sejarah yang disajikan.

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Ketentuan penggunaan bendera Merah Putih sebagai tanda berkabung tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Beberapa aturan yang berlaku antara lain:

1. Jika Presiden atau Wakil Presiden wafat, bendera dikibarkan setengah tiang selama tiga hari di seluruh Indonesia dan kantor perwakilan RI di luar negeri.

2. Jika pimpinan lembaga negara, menteri, atau pejabat setingkat menteri meninggal, bendera setengah tiang berkibar dua hari di kantor masing-masing.

3. Jika anggota lembaga negara, kepala daerah, atau pimpinan DPRD meninggal, pengibaran dilakukan satu hari penuh di kantor terkait.

4. Jika pejabat wafat di luar negeri, bendera setengah tiang dikibarkan mulai kedatangan jenazah di Tanah Air.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter