Infotangerang.id – Ketua Badan Legislasi ata Baleg) DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek, dan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman akan bertemu dengan para aksi demo di Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada pukul 12.05, Kamis, 22 Agustus 2024
Habiburokhman dan Wihadi melepaskan jas mereka yang sebelumnya berwarna putih. Dengan terus ditanya oleh media, mereka bergerak cepat.
“Saya tidak tahu apa yang harus saya katakan,” kata Habiburokhman kepada awak media.
Habiburokhman, Wihadi, dan Awiek masuk ke sebuah ruangan sebelum bertemu dengan para demonstran. Di sana, dikabarkan bahwa ketiganya akan bertemu dengan polisi sebelum bertemu dengan para demonstran.
Untuk diketahui, revisi UU Pilkada akan disetujui oleh DPR pada hari Kamis ini karena tidak memenuhi kuorum.
Dalam menanggapi pembahasan RUU Pilkada yang dimaksudkan untuk membangkang putusan Mahkamah Konstitusi, kelompok masyarakat dari berbagai kelompok melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR.
Pada dasarnya, revisi ini menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan Pilkada.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas untuk pencalonan kepala daerah yang dapat diikuti oleh semua partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu.
Untuk memperbaikinya, baleg menetapkan bahwa pelonggaran ambang itu hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Bagi partai politik yang memiliki kursi di parlemen, ambang 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan.
Selain itu, baleg mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai usia kandidat kepala daerah. Baleg tetap berpegang pada keputusan Mahkamah Agung bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan.
Revisi UU Pilkada tersebut menghasilkan setidaknya dua hal.
Pertama, revisi UU Pilkada memungkinkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur karena dia memenuhi syarat usia.
Kedua, karena tidak memiliki cukup kursi di DPRD Jakarta, PDI-P terancam tidak menerima tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Sementara itu, partai politik lain telah mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife