Korlantas: Pajak Balik Nama Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus

ilustrasi pajak kendaraan

Infotangerang.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi menyebutkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikurangi serta pajak progresif dihapusan sebagai mempermudah masyarakat.

“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat,” kata Firman seperti dilansir dari Kompas.com dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023.

Menurut dia, dengan adanya penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif akan mempermudah masyarakat dalam melakukan proses balik nama kendaraan bermotornya.

“Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya,” ucapnya.

Sebelumnya, sejak 2022 pemerintah telah mengusulkan soal penghapusan pajak progresif dan BBNKB II agar mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan untuk mendorong peningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono sebelumnya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).

“Hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun,” ujarnya.

Ia mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ungkapnya.

Banyak pemilik kendaraan yang tidak mau melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBNKB II yang harus dibayarkan. Hal ini membuat Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” kata dia. (AZM/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow