Infotangerang.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi launching SIM C1, sudah berlaku di seluruh Indonesia.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan menyampaikan berlakunya C1 berdasarkan aturan dari Peraturan Polri.

“Hari ini secara resmi launching SIM C1. Pemberlakuan ini sesuai dengan amanat Perpol tahun 2021, sesuai yang berlaku Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian,” ungkapnya kepada awak media, Senin 27 Mei 2024.

Pemberlakuan SIM C1 tentu telah bersamaan dengan sistem yang telah disesuaikan.

“Kita memastikan dulu secara keseluruhan hingga sistem dan lainnya bisa kita implementasikan pada saat launching SIM C1,” jelasnya.

Launching SIM C1 tentu berkaitan dengan perbedaan kemapuan tau kompetensi pengendara.

“Sekaligus kita memastikan adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 dan nanti ada SIM C2. Semua mempunyai tingkatan komptensi yang berbeda,” ujarnya.

SIM C1 berlaku untuk pengendara motor dengan kecepatan 250 hingga 500 CC.

“Lalu untuk ujian dan lainnya akan disesuaikan dengan kompetensi C1, jadi SIM C1 dengan kedaraan 250 sampai 500 CC,” ungkapnya.

Syarat memperoleh SIM C1 tentu setelah mempunyai SIM C setelah satu tahun.

“Syarat salah satunya dengan sudah memiliki SIM C minimal satu tahun,” ungkapnya.

Kemudian, Dirinya juga menjelaskan tahun depan ada pemberlakuan juga untuk SIM C2.

“Nantinya di tahun depan ada launching SIM C2, ini 500 CC ke atas,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor