Infotangerang.id – Kronologi penyebaran video syur Audrey Davis berawal dari putus cinta, mantan kekasih Audrey Davis (AD) berinisial AP, 27 tahun, akhirnya menyebarkan video porno hubungan badannya dengan putri David Bayu, vokalis band Naif.

Motif ini muncul sebagai hasil dari pemeriksaan polisi terhadap AP, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video syur AD yang menjadi viral di media sosial.

“Motif tersangka sakit hati, setelah saksi AD diputuskan, tersangka ingin mempermalukan AD dengan melakukan penyebaran video syur (asusila) atau pornografi,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (12/8).

Sebelum itu, AP ditangkap oleh penegak hukum di rumahnya di Cilangkap, Jakarta Timur, diduga sebagai pelaku utama penyebaran video syur tersebut, yang berawal dari channel Telegram bernama “AUDREY DAVIS VIRAL.”

Selain AP Penyebaran Video Syur Audrey Davis Dijual Belikan

Pada 12 Juli lalu, Feriyawansyah, seorang pegiat media sosial, melaporkan ke Polda Metro Jaya tentang dugaan video syur yang mirip dengan Audrey Davis, putri David Naif.

Dua tersangka, MRS, 22, dan JE, 35, ditahan setelah laporan.

MRS, seorang mahasiswa, ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur. JE, seorang pengangguran, ditangkap di Padang, Sumatera Barat.

MRS menjalankan channel Telegram “AUDREY DAVIS VIRAL” dan menjual konten berbahaya kepada pelanggan.

Tersangka mengaku mendownload video tersebut dari media sosial.

MRS menjual video syur itu melalui Telegram dengan dua paket: VIP seharga 35.000 rupiah dan VVIP seharga 100.000 rupiah.

“Motivasi tersangka adalah ekonomi di balik penyebaran, penjualan, transmisi, dan penyebaran konten file bermuatan asusila,” ujar Ade.

Selanjutnya, JE adalah orang yang men-download dan meng-upload video syur AD ke akun X miliknya, @HwanDongZhou, yang akhirnya menjadi viral dan menghasilkan laporan polisi.

Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah digunakan terhadap kedua tersangka.

Setelah dua tersangka ditangkap dan ditangkap, AD dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi. Dia mengakui bahwa dia adalah subjek video asusila yang dijual oleh tersangka MRS di channel “AUDREY DAVIS VIRAL”.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa orang yang berhubungan badan dengannya di video tersebut adalah AP yaitu mantan pacarnya.

Pada hari Selasa, 6/8, Audrey Davis, yang didampingi oleh ayahnya, David Bayu, dan pengacaranya, Sandy Arifin, menghadiri pemeriksaan polisi.

Karena Audrey Davis tidak enak badan, pemeriksaan tersebut tidak berlangsung lama. Pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (7/8) lalu di Polda Metro Jaya mengungkapkan secara rinci bagaimana video asusila itu tersebar luas.

Sama seperti dua tersangka sebelumnya, MRS dan JE, AP juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter