Infotangerang.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap praktik tidak sehat dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kota Tangerang Selatan tahun 2024. Hasil audit menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel (Dikbud Tangsel) sehingga membuka celah penyimpangan di sejumlah sekolah negeri.

Selisih Belanja Ratusan Juta

BPK menemukan adanya selisih belanja di 10 sekolah dasar dan menengah negeri dengan total mencapai Rp133,32 juta. Mekanisme yang terungkap cukup mengkhawatirkan: setelah sekolah melakukan pembayaran penuh kepada penyedia barang/jasa melalui aplikasi SIPLah maupun transaksi manual, penyedia justru mengembalikan sebagian dana secara tunai ke sekolah.

Dana hasil pengembalian itu kemudian digunakan untuk belanja kebutuhan yang tidak tercatat dalam sistem resmi ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Dengan kata lain, laporan belanja resmi menunjukkan angka lebih tinggi dibandingkan realisasi sebenarnya, sementara uang tunai beredar di luar mekanisme pertanggungjawaban.

Barang Hilang dan Honor ASN Ilegal

Selain selisih belanja, BPK juga menemukan barang hasil pembelian Dana BOSP yang tidak diketahui keberadaannya. Hasil cek fisik di lima sekolah menunjukkan ada 264 buku dan dua unit access point senilai Rp8,97 juta yang raib tanpa jejak.

Tak kalah serius, penggunaan dana juga melanggar juknis dengan pembayaran honorarium kepada guru ASN sebesar Rp24,2 juta. Padahal, aturan jelas melarang Dana BOSP dipakai untuk membayar guru berstatus Aparatur Sipil Negara.

Total Koreksi Rp186 Juta Lebih

Akumulasi seluruh penyimpangan itu mencapai Rp186,74 juta. Meskipun pihak sekolah telah menyetorkan kembali dana tersebut ke Kas Daerah, BPK menegaskan persoalan substansialnya bukan pada uang yang sudah kembali, melainkan pada lemahnya sistem pengendalian dan minimnya pengawasan dari Dikbud Tangsel.

Teguran Keras BPK

BPK dalam laporannya menyebut, Kepala Dikbud Tangsel tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian. Kepala sekolah dan bendahara BOSP juga dinilai tidak memedomani aturan pengelolaan dana. Kondisi ini menimbulkan risiko penyalahgunaan kas pendidikan, sekaligus menurunkan kredibilitas penggunaan Dana BOSP yang mestinya diarahkan untuk peningkatan mutu pendidikan.

“Seharusnya Dinas Pendidikan menjalankan fungsi pengawasan dengan ketat. Fakta di lapangan menunjukkan lemahnya kontrol sehingga terjadi praktik pengembalian dana tunai dari penyedia ke sekolah, barang belanja hilang, hingga pembayaran honor guru ASN. Ini jelas bentuk pembiaran,” tegas BPK dalam laporan auditnya.

Rekomendasi Perbaikan

BPK merekomendasikan agar Wali Kota memerintahkan Kepala Dikbud Tangsel untuk memperketat pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Dana BOSP. Setiap kepala sekolah dan bendahara diminta memedomani aturan resmi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter