INFOTANGERANG.ID– Hari ini Minggu, 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik untuk menjadi pemimpin Republik Indonesia 2024-2029.

Prabowo dan Gibran resmi dilantik setelah mengucapkan sumpah jabatan dan Sidang Paripurna Presiden – Wakil Presiden di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Setelah mengucapkan sumpat jabatan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, kemudian menandatangani berita acara pelantikan.

Aturan Pemasangan Foto Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran

Setelah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran resmi dilantik, menandakan bahwa sejumlah atribut peralihan tongkat kepemimpinan telah dilakukan oleh Kementerian Sekretariat negara, salah satunya dengan merilis foto kenegaraan.

Aturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden Indonesia sebagai kepala negara sempat tertulis dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenpanRB) Nomor 12/2014 oleh Kementerian PAN RB sesuai UU No 24/2009 Pasal 55 ayat (1) dan (2).

Sementara UU No 24/2009 Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan itu berbunyi sebagai berikut:

(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan

b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.

Aturan Pemasangan Foto Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran di Kelas

Berikut ini aturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden Indonesia 2024-2029:

1. Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden harus dipasang sejajar dan diletakkan lebih rendah daripada Lambang Negara.

2. Ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden, serta Lambang Negara, harus disesuaikan dengan luas ruangan dan aspek estetika (keindahan).

3. Untuk ruang kelas, ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden yang direkomendasikan adalah sebagai berikut:

  • Kertas Art Carton, 260 gram
  • Warna offset
  • Ukuran (A2) dengan tinggi 64,5 cm dan lebar 48,6 cm, atau ukuran (A3) dengan tinggi 42,5 cm dan lebar 32 cm
  • Foto harus dibingkai atau dipigura dengan rapi.

Link Download Foto Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran

Foto Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran sebagai kepala negara Republik Indonesia 2024-2029 sudah bisa diunduh melalui tautan link berikut ini;

Foto Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran

Adapun cara mengunduh fotonya adalah sebagai berikut:

1. Pastikan koneksi internet Anda cepat dan perangkat memiliki kapasitas memori yang cukup untuk mengunduh fotonya.

2. Klik tautan Google Drive yang tersedia di atas.

3. Untuk mengunduh foto resmi Presiden Prabowo Subianto, pilih folder “Presiden”.

4. Untuk foto resmi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pilih folder “Wakil Presiden”.

5. Klik dua kali (double click) pada foto yang diinginkan untuk menampilkan versi berukuran penuh.

6. Kemudian, klik ikon anak panah ke bawah di sisi kanan atas untuk mengunduh foto. Foto akan secara otomatis disimpan di perangkat Anda.

Perlu diingat bahwa, berdasarkan pantauan Infotangerang, pengunduhan sering mengalami kesalahan atau muncul pemberitahuan “kuota download untuk file ini sudah terlampaui, jadi Anda tidak dapat mendownloadnya saat ini”.

Kesalahan ini mungkin disebabkan oleh banyaknya akses ke tautan dan jumlah unduhan yang tinggi.

Setelah mengunduh, foto resmi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dapat dicetak atau digunakan untuk membuat ucapan selamat atas pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di media sosial, seperti Twibbon.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter