Infotangerang.id– Berikut ini lokasi layanan Pembuatan KTP di Tangerang.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi bagi warga negara Indonesia.

Bagi penduduk Tangerang Raya, proses pembuatan KTP dapat dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta kantor kecamatan.

Berikut adalah informasi mengenai lokasi layanan pembuatan KTP di Tangerang Raya.

Lokasi Layanan Pembuatan KTP

Lokasi layanan pembutan KTP di Tangerang raya kali ini setidaknya ada di 4 titik lokasi, diantaranya:

1. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang

Alamat: Jl. Satria No.1, Kebon Nanas, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang
Jam Operasional: Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB

2. Kantor Kecamatan di Tangerang

Kecamatan Tangerang
Alamat: Jl. KH. Syafii Hadzami No. 1, Tangerang
Jam Operasional: Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB

Kecamatan Benda
Alamat: Jl. Benda No. 8, Benda, Kota Tangerang
Jam Operasional: Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB

Kecamatan Karawaci
Alamat: Jl. Arief Rahman Hakim No. 5, Karawaci, Kota Tangerang
Jam Operasional: Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB

3. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Tangerang

Lokasi: Beberapa kelurahan di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan menyediakan layanan ini, di mana masyarakat bisa mengurus berbagai perizinan termasuk pembuatan KTP.

4. Tangcity Mall

Alamat: Jl. Sudirman No. 1, Tangerang
Jam Operasional : Senin- Jumat 10.00-16.00, Sabtu : 10.00-14.00

Syarat Pembuatan KTP

Berikut adalah persyaratan untuk pembuatan KTP di Tangerang Raya:

Membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.

Permohonan cetak ulang KTP yang rusak atau hilang:

  • Jika KTP hilang: KK dan surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian.
  • Jika KTP rusak: KK dan KTP yang rusak.

Melansir dari laman pemerintah Kota Tangerang, ada baiknya masyarakat membuat IKD atau Identitas Kependudukan DIgital.

IKD merupakan dokumen kependudukan yang disajikan dalam bentuk aplikasi digital di smartphone, menampilkan data pribadi sebagai identitas pengguna.

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD melalui PlayStore di perangkat berbasis Android.

Keunggulan IKD adalah adanya file KTP-el dan KK dalam format digital, yang memudahkan proses verifikasi tanpa perlu membawa fisik KTP atau KK.

Aplikasi ini juga menyediakan informasi seperti Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), kartu BPJS kesehatan, serta daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Reporter