Infotangerang.id – Minimnya keterwakilan perempuan dalam parlemen dan penyelenggara pemilihan umum dipertanyakan oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang dalam kegiatan diskusi kebijakan publik bertema, keterwakilan perempuan 30 persen : demokrasi prosedural atau substansial.
Menurut SEMMI, afirmatif action tersebut masih belum terlaksana dengan baik hampir di seluruh wilayah di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal tersebut terpampang mulai dari KPU RI hingga badan Ad Hoc.
Adapun kegiatan diskusi tersebut menghadirkan, komisioner KPU Kota Tangerang, komisionel Bawaslu Kota Tangerang dan tokoh politisi muda sebagai narasumber.
Hadir pula sebagai penanggap presiden mahasiswa STISNU Tangerang, sarinah GMNI, dan Pprempuan SEMMI sebagai penanggap.
Yudhistira Prasasta, Komisioner KPU Kota Tangerang mengungkapkan, bahwa demokrasi prosedural dan substansial tidak dapat dipisahkan.
“Tidak bisa dipisahkan, jalankan proseduralnya terlebih dahulu, baru akan ditemukan nilai-nilai yang terkandung didalamnya,” ucap Yudistira yang juga mantan ketua KNPI Kota Tangerang dalam diskusi yang digelar di kawasan Pinang, Kota Tangerang, Jumat, 10 Mei 2024.
Mohammad Ramli, Komisioner Bawaslu Divisi SDM dan Diklat Kota Tangerang menyampaikan, perempuan memiliki hak yang sama dalam partisipasi menjadi baik penyelenggara maupun parlemen.
“Semua memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta mensukseskan Pemilihan Umum, pasti kami dukung,” jelasnya.
Sementara itu, Gesuri Mesias politisi muda dari partai moncong putih mengatakan bahwa perempuan adalah penentu arah masa depan suatu bangsa.
“Perempuan punya pola pikir yang sangat maju, awareness dan yang sama, dengan ini perempuan bisa melebihi 30 persen tanpa afirmatif action, jadi jangan takut untuk memulai,” kata Gesuri yang juga caleg terpilih DPRD Kota Tangerang 2024-2029.
Menanggapi hal yang disampaikan oleh narasumber, Indri Damayanthi, berharap agar keterwakilan perempuan 30 persen dapat dijalankan sesuai dengan aturan, tanpa menguras nilai dan esensi.
Dia juga mengingatkan bahwa perempuan memiliki kecerdasan untuk berkontestasi dan ikut serta sukseskan pilkada 2024 yang akan datang.
Diakhir diskusi, SEMMI menyampaikan bahwa keterwakilan perempuan 30 persen dalam penyelenggara perlu diperhatikan secara serius dan dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku.
(Reporter : Achmad Irfan Fauzi)
5 Komentar