INFOTANGERANG.ID- Penerima Bantuan SUbsidi Upah atau BSU 2025 masih banyak yang belum cair, padahal mereka telah lolos verifikasi.

Banyak para pekerja yang akhirnya mempertanyakan apa yang menjadi masalah dan masih berhara pencairan bisa segera di lakukan.

Sebagai informasi, pemerintah sudah mulai mencairkan BSU 2025 pada tahap pertama.

Namun, ada beberapa kasus BSU tahap pertama yang masih belum cair bahkan hingga hari ini.

Hal ini terjadi karena BSU memang pencairannya dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap yang sudah rampung, lalu tahap kedua baru akan dilanjutkan.

BSU Ketenagakerjaan memang dicairkan ke rekening penerima secara bertahap, karena secara keseluruhan ada 17 juta pekerja yang tervalidasi sebagai penerima manfaat karena gaji mereka masih di bawah Rp3,5 juta.

Pada tahap pertama, ada total 3.697.836 penerima yang akan menerima BSU.

Namuh hingga hari ini, BSU tahap pertama baru tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 dan sisanya 1.247.768 yang masih dalam proses.

Mengapa BSU 2025 Masih Belum Cair Padahal Sudah Lolos Verifikasi?

Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan (Kemnaker), Aris Wahyudi menjelaskan penyebab mengapa banyak kasus BSU masih belum cair, padahal para penerima sudah lolos verifikasi.

Menurut Aris, hal ini disebabkan karena pencairan ke rekening penerima masih dalam proses verifikasi.

“Kita ingin berhati-hati. Siapa yang berhak menerima harus sesuai syarat, dan tidak ada tumpang tindih,” katanya .

Hal tersebut sejalan dengan aturan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 (revisi dari Permenaker No. 10 Tahun 2022).

Pada peraturan tersebut menegaskan bahwa BSU merupakan program stimulus ekonomi senilai Rp 10,72 triliun, ditujukan untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan yang masih aktif di program BPJS Ketenagakerjaan per April 2025.

Cara Cek BSU 2025

Jika masih ragu apakah masuk daftar penerima atau tidak, Anda bisa cek status penerimaannya terlebih dahulu melalui beberapa kanal resmi berikut:

1. Website Kemnaker

  • Akses laman resmi BSU di Kemnaker
  • Klik menu Cek NIK, masukkan 16 digit NIK dan captcha
  • Tekan Cek Status untuk melihat apakah muncul keterangan eligible atau masih diproses

2. Website BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi portal BSU BPJSTK
  • Isi data lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu, no. HP, dan email
  • Sistem akan memberi status: terverifikasi, sedang diproses, atau tidak memenuhi kriteria

3. Aplikasi JMO (JakOne Mobile)

  • Unduh dan login di aplikasi JMO
  • Pilih menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  • Isi data sesuai instruksi dan tekan Lanjutkan

4. Aplikasi Pospay

  • Unduh Pospay tanpa perlu login
  • Tap ikon “i” di pojok kanan bawah, kemudian pilih ikon Kemnaker
  • Pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025” lalu masukkan NIK
  • Hasil pengecekan akan menampilkan QR code jika eligible
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter