INFOTANGERANG.ID- Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan Bank Emas Indonesia Bullion Bank pertama pada hari ini Rabu, 26 Februari 2025 pukul 14.00 WIB.
Setelah meresmikan Danantara pada Senin, 24 Februari kemarin, Presien Prabowo akan meresmikan Bullion Bank untuk mengoptimalkan pemanfaatan cadangan emas nasional.
Selain itu, dibentuknya Bank Emas Indonesia ini bertujuan untuk mendorong tranformasi serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Pendirian Bank Emas ini diharapkan hasil tambang emas tidak lagi dialirkan ke luar negeri, sehingga bisa diolah dan dimaksimalkan untuk kepentingan nasional.
Namun sebenarnya apa itu Bank Emas Indonesia? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Bank Emas Indonesia?
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, bullion bank atau bank emas Indonesia merupakan kegiatan usaha yang melibatkan emas dalam berbagai bentuk, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan, yang dijalankan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Dalam Pasal 1 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa perdagangan emas adalah transaksi jual beli emas yang telah terstandardisasi dan dilakukan berdasarkan kesepakatan antar pihak untuk keperluan pembiayaan atau penitipan emas.
Selain itu, pembiayaan emas diartikan sebagai penyediaan emas dalam jumlah tertentu yang telah memenuhi standar, berdasarkan kesepakatan antara LJK dan pihak terkait, dengan kewajiban bagi penerima pembiayaan untuk mengembalikan emas tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, disertai imbalan atau sistem bagi hasil.
Sementara itu, penitipan emas memungkinkan masyarakat menyimpan emas mereka melalui LJK dengan memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa sesuai kesepakatan.
POJK 17/2024 juga mengatur bahwa LJK yang ingin menjalankan bisnis bullion harus memiliki ekuitas minimal Rp14 triliun.
Tidak Ada Minimal Deposite di Bank Emas Indonesia
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Ahmad Nasrullah mengatakanbahwa tidak ada minimal deposite bagi masyarakat yang ingin menyimpan emas di bullion atau bank.
Namun nantinya oeminjam akan dikenakan minimal pengajuan pinjaman, yakni sebesar 500 gram.
Batasan tersebut ditetapkan karena Bank Emas Indonesia ini ditargetkan untuk konsumen manufaktur.
Sehingga hal ini diharakan bisa mengurangi kecenderungan impor emas dan menghemat divisi ekspor negara Indonesia.
