INFOTANGERANG.ID- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Walikota Tangsel menyusuri trotoar dan melakukan aksi bersih-bersih sampah di kawasan Jalan Raya Serpong, Rabu 4 Februari 2026.
Kehadiran keduanya di lapangan menjadi penanda keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar persoalan sampah ditangani secara nyata, dimulai dari kebiasaan paling sederhana, menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Dari Kantor Kelurahan Pondok Jagung hingga Markas Batalyon Kavaleri 9, Hanif dan Benyamin menyusuri bahu jalan dan trotoar.
“Paling tidak satu jam sebelum memulai pekerjaan, luangkan waktu untuk membersihkan lingkungan sekitar,” ujar Hanif di lokasi.
Tak hanya memunguti sampah, Menteri Lingkungan Hidup itu juga menghampiri sejumlah pelaku usaha. Ia mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah dari aktivitas komersial agar tidak berakhir di bahu jalan atau saluran air.
Menurut Hanif, Tangerang Selatan sebagai kawasan urban dengan tingkat kepadatan tinggi membutuhkan penanganan sampah yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab utama pengelolaan lingkungan berada di tangan kepala daerah.
“Undang-undang sudah jelas memberikan mandat penuh kepada wali kota untuk mengatur pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir,” katanya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Perilaku Masyarakat Jadi Kunci Utama Kebersihan Kota
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menilai, kebersihan kota tidak cukup hanya diselesaikan melalui aksi bersih-bersih sampah.
Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci utama.
“Yang paling kami harapkan adalah tumbuhnya kesadaran individu dan kesadaran kolektif untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Benyamin.
Ia menyebut, keterlibatannya secara langsung bersama Menteri Lingkungan Hidup merupakan bentuk keteladanan yang ingin ditunjukkan kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan, lanjutnya, juga berkomitmen memperkuat penegakan peraturan daerah terkait kebersihan lingkungan.
“Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan penertiban hingga penegakan hukum, termasuk pemberian sanksi,” tegasnya.

