INFOTANGERANG.ID- DKI Jakarta tengah memfinalisasi Larangan Merokok di Jakarta melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya dari paparan asap rokok.

Larangan merokok di Jakarta ini akan mengatur secara rinci lokasi-lokasi larangan merokok, ketentuan penyediaan ruang merokok, serta sanksi administratif yang menyertainya.

Jika disahkan, warga yang melanggar aturan ini bisa dikenai denda mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta.

Zona Larangan Merokok di Jakarta Terbagi Dua

Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, kawasan yang ditetapkan dalam Raperda ini dibagi dalam dua jenis: larangan total dan kewajiban menyediakan tempat merokok.

1. Area dengan Larangan Total Merokok

Di zona ini, aktivitas merokok benar-benar dilarang, termasuk di halaman dan seluruh batas pagar luar. Berikut lokasinya:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan (RS, puskesmas)
  • Tempat proses belajar mengajar (TK, sekolah, kampus)
  • Tempat bermain anak
  • Tempat ibadah
  • Angkutan umum
  • Prasarana olahraga

2. Area yang Wajib Sediakan Tempat Khusus Merokok

Tempat-tempat ini masih memperbolehkan aktivitas merokok, tetapi wajib menyediakan tempat khusus merokok yang terpisah, berada di luar gedung utama, dan tidak dilintasi orang.

  • Tempat kerja (kantor, pabrik)
  • Tempat umum (mal, pasar)
  • Ruang publik terpadu (RPTRA, taman)
  • Lokasi penyelenggaraan izin keramaian (konser, festival)

Tempat merokok harus berada di area terbuka, jauh dari jalur masuk-keluar, dan tidak boleh menyatu dengan fasilitas umum lainnya.

Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda

Raperda ini juga mencantumkan jenis pelanggaran dan besaran denda yang akan dikenakan. Berikut rinciannya:

  • Merokok di kawasan tanpa rokok: Denda Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial di tempat kejadian.
  • Mengiklankan, mempromosikan, atau memberi sponsor produk rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta: Denda maksimal Rp 50 juta.
  • Menjual, membeli, mengiklankan atau mempromosikan rokok di area KTR: Denda sebesar Rp 1 juta.

Larangan merokok di Jakarta ini merupakan langkah konkret dalam menekan angka perokok aktif dan pasif, serta menciptakan ruang publik yang sehat dan bebas dari asap rokok.

“Fokus utama kami adalah menciptakan lingkungan yang lebih sehat, terutama bagi kelompok yang paling rentan,” kata Ani.

Aturan ini direncanakan akan segera disahkan dalam waktu dekat dan diterapkan secara menyeluruh di wilayah Jakarta.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor