Infotangerang.id – Diputuskan oleh Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) atau Munaslub Kadin yang diadakan pada hari Sabtu (14/9) tidak sah atau melanggar AD/ART Kadin Indonesia, sehingga dianggap tidak sah.
Menurut Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, acara tersebut tidak kuorum karena 21 Kadin daerah menolaknya.
“Munaslub Kadin dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri oleh lebih dari setengah dari total peserta (50 persen plus 1). Keputusan yang dibuat oleh munaslub dianggap sah dan mengikat organisasi jika diputuskan secara musyawarah atau oleh suara terbanyak,” ujar Dhaniswara dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9).
“Dengan 21 penolakan Kadin Daerah, Munaslub Kadin 2024 tidak kuorum dan melanggar hukum,” lanjutnya.
Dhaniswara kemudian menjelaskan bahwa Munaslub Kadin tidak sah karena tidak melewati proses yang diatur oleh AD/ART, seperti terbitnya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.
Selain itu, munaslub hanya dapat diadakan jika terjadi pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, pelanggaran keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau kegagalan Dewan Pengurus.
Dhaniswara kemudian menganggap argumen Munaslub Kadin yang menyatakan bahwa Arsjad Rasjid terlibat sebagai ketua timses untuk pemilihan presiden 2024 tidak relevan karena dilakukan atas nama pribadi.
Selain itu, Arsjad Rasjid mengajukan berhalangan sementara yang telah disetujui oleh dewan pengurus, yang termasuk Anindya Bakrie, Ketua Dewan Pertimbangan, yang akan dilantik menjadi Ketua Kadin Indonesia yang baru ditetapkan oleh Munaslub Kadin.
“Bapak Arsjad Rasjid bergabung sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu sebelumnya digunakan sebagai dalil untuk Munaslub Kadin, dia berpartisipasi atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin,” ungkap Dhaniswara.
“Selain itu, dia mengajukan berhalangan sementara yang disetujui oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, yang termasuk Anindya Bakrie, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia,” lanjutnya.
Dhaniswara menyatakan bahwa baik Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memiliki otoritas untuk meminta Arsjad Rasjid untuk mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
Selain itu, ia menunjukkan bahwa Munaslub beroperasi secara tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART Kadin Indonesia. Ini terbukti dengan fakta bahwa tidak ada bukti surat peringatan yang menunjukkan bahwa Arsjad Rasjid atau dewan pengurus lainnya melakukan pelanggaran.
Pada hari Sabtu, 14 September, Munaslub Kadin Indonesia sebelumnya menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru.
Setelah keputusan Munaslub, Anindya juga telah membuka suara. Ia menyatakan keinginan untuk bekerja sama yang lebih baik dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto yang akan datang.
“Kami berharap dapat berpartisipasi karena teman-teman di Kadin provinsi dan kabupaten memiliki jaringan yang luas,” ujar Anindya di Hotel St Regis, Jakarta, Sabtu, dilansir Antara pada Sabtu, 14 September 2024
Menurut Bambang Soesatyo, kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, pengangkatan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin akan dilakukan pada Minggu, 15 September 2024.
Munaslub, bagaimanapun, ditolak oleh 21 daerah karena dianggap sebagai upaya untuk menyingkirkan Arsjad Rasjid dari kursi Ketum Kadin
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
2 Komentar