Infotangerang.idOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur.

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

OJK membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Paytren, diantaranya:

  • Tidak memiliki kantor untuk operasional, Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi.
  • Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.
  • Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris dan
  • Tidak memiliki Komisaris Independen.
  • Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi.
  • Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta
  • Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
  • Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada).

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut, maka Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Selain itu, Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan, dan diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

“Juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas,” tegas OJK, Selasa, 14 Mei 2024

Ustaz Yusuf Mansur Minta Maaf

Usai izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 8 Mei 2024. Lewat pernyataan tertulis, sang pendakwah ikhlas menerima keputusan OJK.

“Saya ridha, InsyaAllah. Kan sudah memberikan perjuangan terbaik juga. Niat memajukan ekonomi syariah kan udah dicatat Allah. Jadi, nggak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, jadi jariyah,” kata Yusuf Mansur, Selasa, 14 Mei 2024.

Yusuf Mansur juga memastikan sudah tidak ada utang yang ditanggung Paytren sebelum izin usahanya resmi dicabut.

“Nggak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Bisa ditanyakan ke OJK,” lanjutnya.

Ia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada OJK karena pernah mengizinkan Paytren beroperasi di Indonesia.

“Terima kasih kepada OJK, yang selama ini udah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya kebaikan, dan lain-lain. Saya siap belajar terus untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik ke depan harinya,” ucap Yusuf Mansur.

Terakhir, dirinya juga meminta maaf ke mitra-mitra Paytren karena perjalanan unit usaha tersebut harus berakhir.

“Terima kasih kepada masyarakat atas perjuangan selama ini. Masya Allah, teramat indah dan berharga. Maafin saya,” pungkas Yusuf Mansur.

Baca berita lainnya di Tangselife dan Infotangerang

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor