INFOTANGERANG.ID- Pihak Kepolisian telah menangkap 2 Ormas di Tangsel yang menganiaya dan menodongkan pisau ke guru TK di jalan Permata Pamulang, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
Mereka ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara pada Jumat malam, 14 Februari 2025.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan, kedua ormas di Tangsel tersebut akan mendapatkan hukuman sesuai perbuatan yang telah dilakukannya.
Keduanya dijerat Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” kata Dhady ketika dikonfirmasi, Sabtu 15 Februari 2025.
Sebelumnya aksi premanisme dilakukan oleh pria paruh baya berinisial N dan seorang remaja berinisial S yang menggunakan seragam salah satu ormas.
Saat itu sejumlah murid TK sedang menggelar latihan marching band di jalan Permata Pamulang tepatnya di depan Yayasan An-Nahl Islamic School.
Tiba-tiba mereka didatangi oleh N dengan maksud meminta uang keamanan sebesar Rp20 ribu.
Para guru yang berada di lokasi tidak mengabulkan permintaan tersebut sehingga cekcok pun tak terhindarkan.
Tak berselang lama, N dan S kembali mendatangi para guru, karena situasi yang semakin memanas penganiayaan pun terjadi. Salah satu guru bernama Braja ditampar pada bagian dagu.
Dalam rekaman video, di tengah kericuhan yang terjadi, S terlihat sampai menodongkan senjata tajam kepada guru dihadapan puluhan murid TK.
Tak hanya itu, dua ormas di Tangsel itu juga kedapatan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah alat marching band milik murid TK tersebut.
Saat ini keduanya telah diamankan oleh petugas Kepolisian dan masih menjalani proses penyelidikan di Mapolres Tangsel.
![sosmed-whatsapp-green](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/07/whatsapp.png)