INFOTANGERANG.ID- Pasangan suami istri (pasutri) pemilik pabrik skincare ilegal di Tangsel ini terancam 12 tahun penjara.
Pasutri yang berprofesi sebagai apoteker tersebut diketahui masing-masing berinisial K (perempuan) dan IKC (laki-laki).
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, berdasarkan hasil temuannya di pabrik skincare ilegal tersebut, aktivitas yang dilakukan oleh kedua orang itu telah melanggar aturan Perundang-undangan.
Aturan yang dimaksud yaitu Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penjelasan pasal tersebut yaitu terkait perbuatan pidana memproduksi, mengedarkan sediaan informasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi syarat melalui pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.
“Dari semua temuan itu jelas-jelas melanggar aturan,” kata Taruna di lokasi pabrik ilegal, Rabu sore, 19 Maret 2025.
Atas perbuatannya pasutri tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.
Taruna mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama pihak berwajib masih mendalami kasus tersebut sehingga bisa masuk tahap penuntutan.
“Kita bisa masuk ke tahap penuntutan denda maksimal Rp5 miliar atau hukuman 12 tahun penjara,” ungkapnya.
“Dari konteks ini kami akan melanjutkan kepada penindakan yang lebih terukur,” tambahnya.
Diketahui penggerebekan yang dilakukan BPOM terhadap pabrik skincare ilegal itu dilakukan pada Rabu sore, 19 Maret 2025.
Pabrik tersebut tepatnya berada di jalan Gunung Indah VI, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Pabrik skincare ilegal itu diketahui telah beroperasi kurang lebih selama dua tahun dan memiliki 40 karyawan.
Dalam sehari pabrik tersebut berhasil memproduksi 5.000 berbagai produk skincare sehari dengan omzet mencapai Rp1 miliar perbulan.
(Reporter: Andre Pradana)
