INFOTANGERANG.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru saja menindak lebih dari 100 ribu obat herbal yang tidak sesuai ketentuan.
Obat tersebut dioplos dengan bahan kimia obat, termasuk paracetamol hingga tadalafil.
Penindakan dilakukan di 5 lokasi yang tersebar di Jawa Tengah.
Seluruh produk temuannya dijual tanpa izin edar dan produksinya sendiri dinyatakan tidak layak.
Pihaknya menyebut bahwa obat herbal tak sesuai ketentuan ini memiliki dua dampak pada kesehatan seseorang yang mengonsumsinya.
Dampak pertama bisa menyebabkan gangguan pada fungsi ginjal dan yang kedua kerusakan pada hati.
Sayangnya, obat bahan herbal yang dikemas dalam bentuk jamu ini dijual di berbagai wilayah.
Belakangan ini, jamu juga teridentifikasi dijual di kota lain seperti Bandung, Medan, Lampung, Riau, hingga Makassar.
Produsen nakal yang dikenal dengan sebutan Taruna diduga menjalankan berbagai trik penjualan dan penyebaran produk dengan cara menipu konsumen.
Jenis Obat Herbal Ilegal yang Ditemukan di Klaten
Berikut ini jenis jamu atau obat herbal tak sesuai ketentuannya yang ditemukan BPOM di Klaten:
- Herbal Pegal Linu Cap Kereta Api (kemasan plastik)
- Jamu Godong Ijo
- Jamu Pegal Linu Cap Dua Manggis
- Jamu Pegal Linu Cap Madu Manggis (varian reguler)
- Jamu Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
- Jamu Pegal Linu versi Nusantara
- Minuman Kopi Joss
- Obat Herbal dengan label Montalin
- Produk Jakarta Bandung Plus
- Ramuan Tongkat Arab
- Ramuan Tradisional Urat Madu
- Suplemen Stamina Pria Cap Madu Manggis
- Suplemen Super Greng
Berdasarkan hasil laboratorium, produk di atas tidak memenuhi standar dan mengandung BKO seperti Sildenafil Sitrat dan Natrium Diklofenak.
